Dukun Cabul di Batang Nekat Remas Payudara Anak Gadis, Orang Tua Korban Laporkan Aksi Bejat si Pria ke Polisi

- 11 November 2021, 18:33 WIB
Ilustrasi - Orang tua korban pencabulan seorang dukung di Batang laporkan pelaku ke polisi
Ilustrasi - Orang tua korban pencabulan seorang dukung di Batang laporkan pelaku ke polisi /Ninocare/Pixabay

KLIK BANGGAI - Pria di Batang, Jawa Tengah harus berurusan dengan petugas kepolisian akibat aksi nekatnya meremas payudara seorang gadis.

T merupakan warga Desa Amongrogo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang diyakini memiliki ilmu supranatural.

T kini dipemeriksa di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang sejak Minggu, 7 November 2021 usai dilaporkan oleh orang tua korban.

Dikutip dari Pikiran Rakyat Kamis, 11 November 2021 dalam artikel berjudul: 'Remas Payudara Korban demi Dalih Usir Roh, Seorang Dukun Cabul di Jateng Berakhir Masuk Bui', diinformasikan bahwa:

T diamankan atas tuduhan melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan.

Baca Juga: Kurir Apes, Sekarung Paket Digondol Maling

Kapolres Batang, AKBP Irwan Susanto menjelaskan kronologi peristiwa tersebut saat konferensi pers pada Rabu, 10 November 2021.

Menurutnya, kejadian bermula saat korban yang dalam sepekan terakhir sering melamun diantar orangtuanya untuk berobat kepada tersangka.

Setelah menyiapkan segala sesaji, tersangka kemudian menyuruh kedua orangtua korban untuk keluar dari ruangan untuk prosesi pengobatan.

Karena penasaran dengan ritual pengobatan, orangtua korban pun memutuskan untuk mengintip.

Begitu melihat proses ritual, mereka justru dikejutkan dengan pakaian anak gadisnya yang sudah acak-acakan.

Baca Juga: Sultan Aji Muhammad Idris Diberi Gelar Pahlawan Nasional: Terimakasih Bapak Presiden

Melihat kejadian tersebut, orangtua korban tak terima dan melaporkan tindakan asusila yang dilakukan tersangka.

Di hadapan awak media, pelaku yang diyakini sebagai dukun tersebut mengakui perbuatannya.

Dia mengaku harus meremas payudara korban, sebagai syarat ritual mengusir roh yang ada di dalam tubuh pasien.

"Sudah usapin air kembang itu, ketemu susunya itu (roh) mental udah," kata T, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @jayalah.negriku, Kamis, 11 November 2021.

Akibat perbuatannya, T dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini