Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Kembali Ditemukan di Jakarta Selatan

- 28 Oktober 2021, 18:28 WIB
Ilustrasi penemuan pinjol ilegal berkedok Koperasi.
Ilustrasi penemuan pinjol ilegal berkedok Koperasi. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

KLIK BANGGAI - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menemukan 20 koperasi yang membuka praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menggunakan fasilitas kantor (virtual office) di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi mengatakan, 20 koperasi yang menjalankan praktik Pinjol Ilegal itu ditemukan pada selasa 26 Oktober, yang merupakan penulusuran mendadak atau sidak sebagai upaya pembongkaran pinjol ilegal yang mengaku berbadan hukum koperasi.

“Ini disinyalir dibentuk oleh satu orang yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, berinisial JS,” tutur dia dalam konferensi pers secara virtual, Kamis 28 Oktober 2021.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pakar Ekonomi AS Sebut Pinjol Hanya Marak di Negara Suka Ngutang? Simak penjelasan Berikut

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, lanjutnya, 20 koperasi itu didirikan pada tahun 2021 dan belum memperoleh izin usaha di bidang Koperasi Simpan Pinjam (KSP). 

Adapun akta pendirian 20 koperasi juga dikatakan hanya menggunakan izin seorang notaris.

Pihaknya disebut juga mendapatkan informasi bahwa tersangka juga telah mendirikan beberapa koperasi lain dengan alamat yang berbeda.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Koperasi dan UKM No. 15 tahun 2021 dinyatakan bahwa KSP harus memiliki tempat usaha yang jelas dan harus menampilkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor jaringan. Karena itu, penggunaan virtual office sebagai KSP tak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Polisi Ringkus WNA Asal Tiongkok, Kendalikan Penagihan Nasabah Pinjol Ilegal, Berikut Daftarnya

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah