Polisi Ringkus WNA Asal Tiongkok, Kendalikan Penagihan Nasabah Pinjol Ilegal, Berikut Daftarnya

- 27 Oktober 2021, 19:11 WIB
Kepala Polda Kalimantan Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto, memberi keterangan pers tentang kasus pinjaman online yang melibatkan warga negara Tiongkok, di Banjarmasin, Rabu. ANTARA/Firman
Kepala Polda Kalimantan Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto, memberi keterangan pers tentang kasus pinjaman online yang melibatkan warga negara Tiongkok, di Banjarmasin, Rabu. ANTARA/Firman /

KLIK BANGGAI - Pihak kepolisian terus memburu pelaku Pinjol Ilegal. Terbaru, Polres Kotabaru di Kalimantan Selatan meringkus seorang warga negara Tiongkok berinisial SM yang mengendalikan penagihan pinjaman online yang dilakukan oleh PT Jasa Muda Collector (JMC).

"Total ada tiga tersangka dalam kasus pinjol ini, satu WNA dan dua WNI berinisial KH dan DU seorang wanita," kata Kepala Polda Kalimantan Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto, di Banjarmasin, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu 27 Oktober 2021.

Ia menyatakan, PT JMC merupakan perusahaan jasa penagihan pinjaman online yang bekerja sama dengan sejumlah aplikasi kredit online, di antaranya Cashgo, Dana Mudah, Jiang Zian, Cash Pro, Jarikaya, Xintu, Ayo Pinjam, Ikan Nas, Kredit Kur, dan Duitku.

Baca Juga: Harga Tes PCR 'Terjun Bebas', Roy Suryo: Itu Jelas-jelas Bau Bisnis

"Jadi nasabah atau debitur yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu atau menunggak mendapatkan ancaman penyebaran data pribadi dan sebagainya," katanya.

Kasus bermula hasil penyelidikan tim yang dipimpin Kepala Polres Kotabaru, AKBP M Gafur Siregar, dan Kepala Satuan Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, hingga polisi menggerebek kantor PT JMC, di Jalan Brigadir Jenderal Polisi H Hasan Basri, di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Adapun barang bukti disita 90 unit komputer yang dioperasikan 35 operator. Setiap operator menagih secara daring terhadap 400 debitur perhari.

"Jadi setelah dicek dokumennya, mereka tidak memiliki penunjukan resmi dari pemilik aplikasi pinjol dan tidak terdaftar di OJK," kata Rikwanto.

Baca Juga: CEK FAKTA: Minum Kopi dan Teh Setiap Hari Bisa Panjang Umur, Benarkah? Berikut Hasil Studi

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah