KLIK BANGGAI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus berupaya memberantas pinjaman online atau Pinjol Ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan beberapa hari terakhir, Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan dana sebesar Rp20,4 miliar dari rekening Bank Pinjol Ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama.
Dikutip dari ANTARA, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, Senin 25 Oktober 2021 menyatakan bahwa tersangka JS yang membentuk KSP ini diduga membentuk 95 KSP lainnya guna penyaluran pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Terbongkar! perusahaan di Surabaya Ini Kepergok Miliki 36 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya
Selain mengamankan uang sebesar Rp20,4 miliar, Polisi juga telah mengamankan dokumen berupa akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama Perjanjian Kerja Sama (PKS) gerbang transaksi hingga NPWP. NPWP ini diduga dibuat sebagai persyaratan pembuatan PKS tersebut.
"Dari hasil koordinasi kami dengan teman-teman Pajak, kartu NPWP itu dibuat rata-rata di bulan Mei 2020," ujarnya.
Namun sampai saat ini lanjut dia, tidak dilanjutkan dengan memberikan tanda daftar perusahaan dan update informasi yang lain. "SPT-nya pun tidak pernah," terangnya.
Untuk memudahkan proses penyidikan dan pengembangan terkait kasus Pinjol ilegal, Dittipideksus Bareskrim Polri meminta agar masyarakat melaporkan tindakan Pinjol ilegal ke pihak kepolisian atau melalui nomor WhatsApp di 0812-1001-9202.***
Artikel Rekomendasi