Terbongkar! perusahaan di Surabaya Ini Kepergok Miliki 36 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

- 25 Oktober 2021, 17:23 WIB
Terbongkar! perusahaan di Surabaya Ini Kepergok Milik 36 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya
Terbongkar! perusahaan di Surabaya Ini Kepergok Milik 36 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya / /Pixabay/mohamed_hassan

KLIK BANGGAI - Salah satu perusahaan di Kota Surabaya ternyata memiliki banyak usaha pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

Diketahui, PT Duyung Sakti Indonesia (DSI) di Jalan Raya Satelit Indah, Sukomanunggal memiliki 36 Pinjol Ilegal.

Hal itu terbongkar saat anggota Ditkrimsus Polda Jawa Timur menggerebek Kantor PT Duyung Sakti Indonesia (DSI) pada Kamis 21 Oktober 2021.

Baca Juga: 5 Ucapan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2021 Bahasa Inggris dan Artinya, Ayo Kobarkan Semangat Jiwa Muda Nasionalis

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan DSI merupakan perusahaan jasa penagihan utang yang menerima kuasa penagihan dari 36 pinjaman online yang diduga ilegal, bukan perusahaan pinjol itu sendiri.

Di PT DSI, penyidik menetapkan dua tersangka. Antara lain, ASA dan RH. Kemudian juga terdapat satu tersangka lainnya di kasus berbeda.

Baca Juga: Mau Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22? Pastikan Anda Tidak Masuk Golongan Ini

Yaitu, APP yang bekerja melakukan penagihan di bawah naungan PT MJI yang berkedudukan di Sidoarjo. Dua perusahaan tersebut tidak terdaftar di Kemenkumham.

“PT DSI dan PT MJI ini perusahaan pihak ketiga, di luar perusahaan pinjol,” ujar Nico di Mapolda Jatim, Senin 25 Oktober 2021 dikutip dari PMJ News. 

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece 1029: Gawat! Nyawa Zoro Terancam, King Terus Lancarkan Serangan Brutal

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini