Bos Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu di Wonogiri Gantung Diri Akhirnya Ditangkap, Pelaku Kelola 23 Aplikasi

- 22 Oktober 2021, 17:28 WIB
Polri tangkap pemodal pinjol ilegal yang sebabkan Ibu di Wonogiri gantung diri .
Polri tangkap pemodal pinjol ilegal yang sebabkan Ibu di Wonogiri gantung diri . /mediapakuan.pikiran-rakyat.com/

KLIK BANGGAI - Bos Pinjol ilegal berinisial JS, yang merupakan fasilitator pemodal yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, ditangkap oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

JS diketahui mengelola 23 Pinjol Ilegal, dimana sejumlah aplikasi Pinjol ilegal tersebut membuat ibu di Wonogiri yang merupakan salah satu nasabah mereka gantung diri karena terus diteror.

Dittipideksus Bareskrim Polri mengatakan, JS merupakan pelaku yang berperan sebagai fasilitator dan pemodal pinjol ilegal.

"Saudari JS merupakan fasilitator warga negara Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur perseroan terbatas (PT) fiktif," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Fasilitator Sekaligus Pemodal Pinjol Ilegal Ditangkap, Ini Beberapa Aplikasi yang Dikelola

Pelaku JS mendirikan KSP atau PT fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Selain fasilitator, pelaku juga menjadi pemodal untuk mendirikan PT atau KSP fiktif.

Menurut dia, KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali oleh JS ini mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal, salah satunya aplikasi Fulus Mujur dan Pinjaman Nasional.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang mengirimkan uang pinjaman kepada ibu di Wonogiri dan menagih hutang dengan cara meneror hingga sang ibu bunuh diri. Total ada 23 aplikasi pinjol ilegal yang meneror ibu tersebut.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam uang di 23 aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh KSP SAB," kata Helmy.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah