KLIK BANGGAI - Sebanyak 32 karyawan dari perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) ilegal yang digrebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan para karyawan tersebut bertugas untuk menagih hutang kepada para peminjam.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Mulai Intensifkan Patroli Siber, Pinjol Ilegal Siap-siap Diberantas!
"Ada dua jenis penagihan yang dilakukan, ada yang langsung dengan pengancaman dan kedua melakukan penagihan melalui media sosial atau telepon," ungkap Yusri dalam konferensi pers, Kamis 14 Oktober 2021, dikutip dari PMJ News.
"Di media sosial, kami temukan mereka menggunakan ancaman dengan mengirim gambar pornografi kepada para peminjam. Sehingga ini membuat stres para korban," imbuhnya.
Baca Juga: Lagi, Bitung Diguncang Gempa Magnitudo 5.8, Ini Kata BMKG
Yusri menyebut pihaknya masih akan mendalami kasus perusahaan pinjol ilegal tersebut.
Adapun sebanyak 32 karyawan telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: SIMAK! 5 Ribu Calon Jamaah Umrah di Kaltim Wajib Lakukan Hal Ini Agar Jadi Prioritas
"Ini akan di dalami semuanya, upaya preemtifnya kita lakukan edukasi ke masyarakat bahwa di masa pandemi Covid-19 jangan sampai tergiur untuk melakukan penawaran kejahatan fintech," lanjutnya.
Artikel Rekomendasi