Waspada Pencurian Dengan Modus Angkutan Umum, Korban Diajak Keliling Lalu Dipukuli dan Diambil Handphonenya

- 14 Oktober 2021, 18:47 WIB
Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang saat merilis kasus pencurian di Mapolsek Kalideres, Kamis (14/10/2021). (ANTAR/Walda)
Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang saat merilis kasus pencurian di Mapolsek Kalideres, Kamis (14/10/2021). (ANTAR/Walda) /

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini