Sedangkan ganja dengan tersangka berinisial A dan JAL, warga Aceh Besar. Keduanya ditangkap di kantor perusahaan pengiriman barang atau kargo di Batoh, Kota Banda Aceh.
Bersama keduanya turut diamankan 33 bal ganja dengan berat 36, 2 kilogram dan 108 bal dengan berat 117,5 kilogram ganja kering, katanya lagi.
"Selain itu, narkoba yang dimusnahkan tersebut juga barang bukti dua tersangka lainnya, yakni berinisial DF berupa sabu-sabu seberat n61 gram. Pelaku diduga jaringan Lapas Narkotika Langsa," katanya.
Kepala BNN Provinsi Aceh itu mengatakan para tersangka tersebut dijerat melanggar Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Mengejutkan! Dua Weton Ini Kebal Guna-guna Menurut Primbon Jawa
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukum mati. Kami juga terus mengejar jaringan narkotika para pelaku tersebut," kata Heru Pranoto.***
Artikel Rekomendasi