Narkotika Senilai Rp31 Miliar di Aceh Dimusnahkan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- 5 Oktober 2021, 21:43 WIB
Narkotika senilai Rp31 miliar yang dimusnahkan BNN Aceh.
Narkotika senilai Rp31 miliar yang dimusnahkan BNN Aceh. /

KLIK BANGGAI - BNN Provinsi Aceh memusnahkan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang merupakan hasil operasi penegakan hukum dengan nilai lebih dari Rp31 miliar.

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Selasa 5 Oktober 2021. 

Narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diaduk dengan semen, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai 31,4 kilogram. Sedangkan ganja dengan berat mencapai 153,7 kilogram.

Baca Juga: Siswa Meninggal Usai Vaksinasi Covid-19, Dinkes Lakukan Investigasi

"Jika harga per gram Rp1 juta, maka sabu-sabu yang dimusnahkan ini nilainya lebih dari Rp31 miliar. Ini belum termasuk ganja," kata Heru Pranoto.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan narkoba dan ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dengan tersangka berinisial M, warga Muara Batu Kabupaten Aceh Utara.

M ditangkap di Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, beberapa waktu lalu. Bersama M turut diamankan 30 bungkus berisi sabu-sabu dengan berat 31,4 kilogram.

"Modus dilakukan M melakukan pengiriman dari laut ke mobil bak terbuka. M diduga jaringan narkoba Malaysia-Aceh. Dan ini bisa dilihat dari bungkusannya beraksara China," katanya menjelaskan.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini