Terungkap, Begini Kronologis Penganiayaan M Kece di Rutan Bareskrim

- 20 September 2021, 20:51 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Bareskrim Polri mengungkap kronologis penganiayaan M Kece.
Ilustrasi penganiayaan. Bareskrim Polri mengungkap kronologis penganiayaan M Kece. /Pixabay/Tumisu/

"Kan masih belum inkrah masih ada kasasi," kata Argo.

Selain itu, karena perkara yang menjerat Napoleon belum inkrah maka yang bersangkutan belum dinonaktifkan sebagai anggota Polri.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan sidang etik terhadap Napoleon akan dilakukan setelah perkaranya inkrah

"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen Pol NB setelah inkrah," kata Sambo.

Baca Juga: MUI Banggai Angkat Bicara Soal Kasus Peninstaan Agama Islam: Segera Tangkap YouTubers Muhammad Kece

Diketahui Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis empat tahun penjara dalam kasus penghapusan "red notice" Djoko Tjandra.***

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini