Atta Halilintar Habis Kesabaran, YouTuber Savas Fresh Terancam 6 Tahun Penjara

- 18 September 2021, 10:31 WIB
Atta Halilintar Habis Kesabaran, YouTuber Savas Fresh Terancam 6 Tahun Penjara
Atta Halilintar Habis Kesabaran, YouTuber Savas Fresh Terancam 6 Tahun Penjara / Instagram @attahalilintar/

KLIK BANGGAI - Selebgram Atta Halilintar mengaku telah habis kesabaran ketika keluarganya mendapatkan cacian dan hinaan.

Saat ini, Atta Halilintar mengaku melaporkan Pegiat media sosial (Youtuber) Savas Fresh karena sebagai manusia memiliki batas kesabaran saat mendapatkan cacian dan hinaan terhadap keluarga "Gen Halilintar".

Atta Halilintar melaporkan Savas Fresh karena dianggap telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran baik yang telah melewati batas kesabaran.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 18 September 2021 : Aldebaran Marah, Mama Rosa Temui Peneror

"Intinya manusia kan punya batas kesabarannya juga. Dari setahun lalu kami memaafkan, sabar, tenang. Tapi makin ke sini kok marwah keluarga tuh jadi nggak ada," kata Atta saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat malam.

Atta Halilintar yang didampingi Istrinya Aurel Hermansyah mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan tersebut merupakan imbas dari banyaknya orang lain yang merendahkan keluarganya.

Atta menuturkan bahwa selama ini keluarganya kerap mendapat perlakuan yang tidak baik dari luar.

Baca Juga: Warga Kebayoran Lama, Jaksel Dihebohkan Suara Dentuman, Ledakan Bom? Ini Penjelasan Polisi

"Intinya nama keluarga, saya sebagai laki-laki, sebagai pemimpin keluarga dijaga. Jadi makanya ada yang seperti itu," kata Atta, dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap seorang Youtuber Savas Fresh karena diduga mencemarkan nama baik kreator konten Atta Halilintar melalui akun media sosial pribadi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan pelaku Savas Fresh ditangkap petugas di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Minggu 11 September 2021.

Baca Juga: Terbongkar! Begini Modus Sentul City Klaim Lahan yang Dihuni Rocky Gerung Kata Said Didu

"Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya terutama dilakukan di ranah ITE yang disampaikan melalui media sosial yaitu IG, YouTube maupun Tiktok," kata Azis.

Atas perbuatannya, kini pria tersebut dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x