Modus Pasutri di Palu Tukar Kartu ATM dan Raup Ratusan Juta, Kini Nasibnya Ditangan Polisi

- 29 Juli 2021, 17:51 WIB
Pelaku pembobol kartu ATM di Palu saat diamankan polisi
Pelaku pembobol kartu ATM di Palu saat diamankan polisi /Humas Polda Sulteng/

KLIK BANGGAI - Pasangan suami istri (pasutri) dicokok tim scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng setelah menjadi buron sejak tahun 2019.

Dengan dalih membantu korban yang mengalami kebingungan didalam ruangan mesin anjungan tunai mandiri (ATM), pelaku dengan cepat menukar kartu ATM nya dengan kartu ATM milik korban.

Aksi yang dilakukan pasutri ini pernah dilakukannya pada tahun 2019 di dua lokasi berbeda ruang ATM Jalan Basuki Rahmat Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Baliho Puan Maharani Sampai Dipelosok Banggai

Demikian antara lain yang diungkapkan Direktur reskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis 29 Juli 2021 didampingi Humas Polda Sulteng.

“Tim scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2021 berhasil menangkap pasangan suami istri di hunian tetap (huntap) Duyu Kecamatan Tatanga Palu,” ungkap Novia Jaya.

Tersangka inisial Y (38 tahun) dan S (32 tahun) beralamat di Jalan Sungai Wera Kel. Ujuna Kecamatan Palu Barat Kota Palu ditangkap setelah hampir dua tahun menjadi buronan jatanras Polda Sulteng, tambahnya.

Baca Juga: Legislator Minta Asesmen Nasional Dievaluasi, Fikri Faqih: Mirip Survei Jelang Pilpres

Didik juga menjelaskan, modus dari pelaku sudah berada didalam ruang mesin ATM sambil mengawasi dan menghafal PIN yang ditekan korban, kemudian serta merta menawarkan bantuan sambil menarik ATM korban dan tanpa disadari ATM korban ditukar dengan ATM tersangka, kemudian tersangka kabur.

Selanjutnya ATM milik korban berhasil ditarik secara tunai oleh tersangka di beberapa mesin ATM di Kota Palu hingga mencapai Rp 142 Juta.

Terhadap tersangka Y penyidik sudah melakukan penahanan, akan tetapi untuk tersangka Y dengan pertimbangan kemanusiaan karena masih menyusui bayinya sehingga tidak dilakukan penahanan, terang mantan Kapolres parigi Moutong ini.

Baca Juga: Apakah Vaksin COVID-19 Berbahaya? Berikut Fakta yang Diungkap WHO, GAVI dan Aliansi Vankin

Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 4e subsider pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Dihimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati apabila akan melakukan penarikan tunai di mesin ATM dan sebaiknya dilakukan lebih dari satu orang, hal itu untuk menghindari niat dan kesempatan orang yang akan berbuat jahat, pungkas Novia Jaya yang pernah menjabat Kepala SPN Polda Sulteng. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini