Modus Pasutri di Palu Tukar Kartu ATM dan Raup Ratusan Juta, Kini Nasibnya Ditangan Polisi

- 29 Juli 2021, 17:51 WIB
Pelaku pembobol kartu ATM di Palu saat diamankan polisi
Pelaku pembobol kartu ATM di Palu saat diamankan polisi /Humas Polda Sulteng/

Terhadap tersangka Y penyidik sudah melakukan penahanan, akan tetapi untuk tersangka Y dengan pertimbangan kemanusiaan karena masih menyusui bayinya sehingga tidak dilakukan penahanan, terang mantan Kapolres parigi Moutong ini.

Baca Juga: Apakah Vaksin COVID-19 Berbahaya? Berikut Fakta yang Diungkap WHO, GAVI dan Aliansi Vankin

Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 4e subsider pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Dihimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati apabila akan melakukan penarikan tunai di mesin ATM dan sebaiknya dilakukan lebih dari satu orang, hal itu untuk menghindari niat dan kesempatan orang yang akan berbuat jahat, pungkas Novia Jaya yang pernah menjabat Kepala SPN Polda Sulteng. ***

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini