Segera Berhenti Jual Chip Higgs Domino, Penjual Chip Judi Online Bisa Dihukum Penjara 6 Tahun

27 Agustus 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi,Segera Berhenti Jual Chip Higgs Domino, Penjual Chip Judi Online Bisa Dihukum Penjara 6 Tahun /Miftah for KlikBondowoso

KLIK BANGGAI - Bagi anda penjual atau penyedia chip permainan slot judi online segera hentikan usaha kalian.

Betapa tidak, ada hukuman pidana yang menanti kalian jika tidak segera berhenti menjual chip permainan slot judi online seperti Higgs Domino Island.

Seperti yang dialami dua orang penjual chip Higgs Domino ini ditangkap oleh Aparat Polda Sulsel.

Baca Juga: Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Dihentikan Sementara, Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Jadi Alasan

Dikutip dari Storiloka.com dengan judul Dua Orang Penjual Chip Judi Slot Online Dibekuk Polisi, Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, dijelaskan;

Dua pelaku yang menjual chip judi slot online tersebut yakni MA (30) dan MM (28), mereka ditangkap polisi karena menjual chip aplikasi slot Higgs Domino Island.

Baca Juga: Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Dihentikan Sementara, Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Jadi Alasan

Kasus dua penjual chip judi slot online tersebut pun dilaporkan bahwa telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Kasus ini dalam proses hukum, berkas kasusnya sudah kami kirim ke Kejaksaan beberapa waktu lalu," kata Kepala Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Kompol Syarifuddin, pada Jumat 26 Agustus 2022.

Kompol Syarifuddin juga mengingatkan agar masyarakat menjauhi aktivitas judi online. Tidak cuma pemain, polisi juga bakal memproses hukum penjual chip yang marak di konter-konter pulsa.

Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Tujuan Upaya Banding Ferdy Sambo, 'Itu Akal-akalan Dia

"Jadi yang kita proses adalah orang yang sediakan fasilitas untuk terselenggaranya perjudian, termasuk penyedia chip," tegas Kompol Syarifuddin.

Menurutnya, Polda Sulawesi Selatan sudah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri soal maraknya aktivitas jual beli chip judi online di daerahnya.

Ia pun berharap Mabes Polri bisa menindaklanjuti di tingkat pusat agar aplikasi atau situs penyelenggara judi online dihapuskan.

Baca Juga: Terungkap! Nikita Mirzani Akhirnya Ungkap Hubungan Sebenarnya Dengan Ferdy Sambo

"Terkait aplikasinya, kita kirim laporannya ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemblokiran oleh Kominfo," ujar Syarifuddin.

Sementara dua pelaku penyedia chip judi slot online yang ditangkap, Polda Sulawesi Selatan sudah merampungkan penyidikannya. Berkas perkara sudah diserahkan ke jaksa.

"Untuk kasus judi yang dua terdangka itu (Higgs Domino Island) sudah dikirim berkasnya ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), saat ini menunggu hasil penelitian JPU," jelas Kompol Syarifuddin.

Baca Juga: Segera Periksa di Dokter Jika Rasakan Hal ini di Kaki, Kolesterol Tinggi Bisa Menyerang!

Disampaikan juga bahwa dua tersangka tersebut dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 27 ayat (2) UU 11 tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp1 miliar. *** (TimStoriloka01/Storiloka)

 

Editor: Marhum

Sumber: storiloka.com Promedia

Tags

Terkini

Terpopuler