Satnarkoba Polres Banggai Bekuk Dua Tersangka Diduga Pengedar Sabu-sabu, 34 Sachet Babuk Ditemukan di TKP

18 Mei 2022, 16:05 WIB
Kedua tersangka diduga pengedar sabu-sabu, yakni berinisial MI alias I (24) warga Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan dan RT alias Y (36) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai. Beserta barang bukti sebanyak 34 sachet sabu-sabu. /Klik Banggai/Humas Polres Banggai/

KLIK BANGGAI – Sekitar pukul 22.30 WITA, Selasa, 17 Mei 2022, personel Satnarkoba Polres Banggai, berhasil membekuk dua tersangka diduga pengedar Sabu-sabu.

Adapun kedua tersangka yakni berinisial MI alias I (24) warga Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan dan RT alias Y (36) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.

Menurut Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, pengkapanan terhadap kedua tersangka tersebut, berdasarkan informasi dan laporan masyarakat.

Baca Juga: Temukan 34 Sachet Sabu, Dua Pria Asal Bangkep dan Batui Selatan Diringkus Polisi

Yang mana informasi tersebut, bahwa salah satu tersangka berinisial MI alias I akan melakukan transaksi di sekitar Halte dekat Taman Kilo 5, Kelurahan Tombang Permai Kecamatan Luwuk Selatan

“Kemudian kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan disekitar lokasi,” ungkap Makmur kepada Klik Banggai, Rabu, 18 Mei 2022.

Hasil penyelidikan, personel Satnarkoba melihat oknum pria yang dicurigai akan melakukan transaksi dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Baca Juga: Polisi Temukan Petunjuk Baru Atas Hilangnya Dokter Faisal

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka IM, petugas menemukan puluhan sachet plastik berisikan kristal bening yang diduga nerkotika jenis sabu, disimpan dalam tas warna hitam.

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 28 sachet dengan berat bruto 11,00 gram. Kami juga menyita satu unit ponsel milik tersangka MI,” terang mantan Kapolsek Balantak ini.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan ponsel milik tersangka MI ini, diketahui bahwa tersangka telah melakukan transaksi dengan seorang pria lainnya yakni RT alias Y.

Baca Juga: Apakah Perbedaan Antara Takdir dan Qadar, Apa Kaitannya dengan Jodoh? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

“Ternyata sejumlah barang bukti lainnya sudah disimpan tersangka MI didekat Halte yang tak jauh TKP,” tuturnya.

Namun, saat petugas mencoba mendatangi Halte tempat barang bukti yang disembunyikan tersangka MI tersebut, petugas menemukan tersangka RT tengah mencoba mengambil barang haram tersebut.

“Di tangan tersangka RT ini kami menyita narkotika jenis sabu sebanyak enam sachet dengan berat bruto 3.61 gram,” sebutnya.

Baca Juga: Dokter Faisal Hilang Misterius, Polisi Periksa 15 Orang

Kedua tersangka bersama barang bukti tersebut kemudian langsung digiring ke Mako Polres Banggai guna menjalani pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.***

Editor: Karman

Tags

Terkini

Terpopuler