Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, Polda Sulteng Periksa 5 Saksi

13 Mei 2022, 19:13 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto. /ANTARA/Kristina Natalia/

KLIK BANGGAI – Terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Selawesi Tengah (Pemprov Sulteng), Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng memeriksa lima orang saksi.

"Hingga saat ini sudah ada lima orang yang diperiksa terkait kasus itu," sebut Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto di Palu, dikutip dari ANTARA, Jumat, 13 Mei 2022.

Menurut Didik, lima saksi tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Kabid Pengembangan Promosi dan Penilaian Kinerja BKD Sulteng, Kepala Sub Bidang Pengembangan Promosi dan Penilaian Kinerja, serta Operator di BKD Sulteng.

Baca Juga: Penyaluran BLT DD Dimpalon Diawasi Langsung Forkopimcam Kintom

Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng, Polri Tak Segan Tindak Tegas Oknum Pelanggar Kebijakan

"Tidak ada yang melapor, tetapi tindak lanjuti maraknya pemberitaan terkait kasus jual beli jabatan sehingga Polda Sulteng proaktif melakukan penyelidikan," terangnya.

Ebih lanjut kata Didik, pemeriksaan dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, pada Kamis, 12 Mei 2022.

"Hingga saat ini kasus dugaan jual beli jabatan masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.

Diketahui, sebelumnya Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus dugaan jual beli jabatan eselon tiga dan empat pada pelantikan 28 April 2022.

Baca Juga: Tim Direktorat UHK Temui Muassasah, Bahas Biaya Paket Layanan Haji Khusus

Baca Juga: Berikut! Tanda Masalah Kesehatan Bisa Dilihat Dari Kondisi Mata, Waspada Nomor 5 Paling Berbahaya

Yang mana tim Investigasi tersebut melibatkan Inspektorat Provinsi dan Sekretaris Daerah yang berwenang menyelidiki kasus tersebut.

"Siapa pun yang terbukti terlibat akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara (ASN) dengan ketentuan aturan lainnya," tegas Rusdy.***

Editor: Karman

Tags

Terkini

Terpopuler