Larangan Ekspor Minyak Goreng, Polri Tak Segan Tindak Tegas Oknum Pelanggar Kebijakan

- 13 Mei 2022, 14:28 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Divisi Humas Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Divisi Humas Polri) /

KLIK BANGGAI – Menindak lanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo atas larangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO), Mabes Polri rutin melakukan pemantauan dan tak segan tindak oknum pelanggar.

Yang mana pemantauan yang dilakukan terkait ketersediaan minyak goreng mulai dari tingkat produsen hingga di pasaran.

Seperti yang diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, bahwa pemantauan ketersediaan minyak goreng tersebut akan dilakukan selama 24 jam.

Baca Juga: Tim Direktorat UHK Temui Muassasah, Bahas Biaya Paket Layanan Haji Khusus

"Melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkah satu sampai dengan empat serta pengecer selama 24 jam," ujar Ramadhan kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Jumat, 13 Mei 2022.

Tak hanya itu, Ramadhan juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap para oknum yang mencoba melanggar kebijakan ekspor minyak goreng.

"Kami akan lakukan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan ekspor minyak. Ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia," bebernya.

Baca Juga: Berikut! Tanda Masalah Kesehatan Bisa Dilihat Dari Kondisi Mata, Waspada Nomor 5 Paling Berbahaya

Lebih lanjut mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri itu juga menerangkan pemantauan akan dilakukan bersama dengan Satgas gabungan dan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

Halaman:

Editor: Karman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x