Halal, Suami Keluarkan Air Mani di Luar Rahim Istri, Tapi dengan Dua Syarat Ini Kata Buya Yahya

- 3 Juni 2022, 19:59 WIB
Ilustrasi - Pasangan Suami Istri.
Ilustrasi - Pasangan Suami Istri. /pixabay/CommanderClive

KLIK BANGGAI - Hubungan di atas ranjang antara perempuan dan laki-laki yang telah resmi menjadi pasangan suami istri merupakan salah satu kenikmatan terindah di dunia.

Namun ada beberapa keharaman yang tidak boleh dilakukan saat melakukan hubungan suami istri menurut Islam.

Pertama suami memasukan ke wilayah belakang istri, atau dari arah depan di saat pasangan sedang haid atau datang bulan.

Lalu bagaimana jika ada suami yang mengeluarkan air mani di luar rahim atau kemaluan istri sehabis berhubungan, apakah haram? Berikut penjelasan Buya Yahya.

Baca Juga: Hukum Penggunaan Kondom Bagi Pasangan Suami Istri, Halal atau Haram? Begini Kata Buya Yahya

Kata Buya Yahya, ada cara menunda kehamilan yang dihalalkan. Tapi ada juga yang justru diharamkan.

Salah satu cara yang dihalalkan Islam adalah 'azl' yang didasari atas kesepakatan bersama antara suami dan istri.

"Azl itu adalah mengeluarkan air mani (suami) di luar rahim (istri). Jadi seorang suami saat ingin keluar mani dikeluarkan di luar, itu namanya azl," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menyampaikan bahwa perkara azl pernah terjadi pada sahabat Nabi Muhammad SAW yang berkata bahwa 'kami pernah melakukan azl' yaitu, mengeluarkan sperma di luar di saat wahyu masih turun.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini