Hukum Penggunaan Kondom Bagi Pasangan Suami Istri, Halal atau Haram? Begini Kata Buya Yahya

- 3 Juni 2022, 19:34 WIB
Ilustrasi - Penggunaan kondom oleh pasangan suami istri.
Ilustrasi - Penggunaan kondom oleh pasangan suami istri. /Pixabay.com/

KLIK BANGGAI - Mungkin ada sebagian pasangan suami istri yang telah bersepakat untuk sementara waktu menunda kehamilan.

Salah satu cara menunda kehamilan biasanya menggunakan alat kontrasepsi, baik kondom ataupun spiral (IUD).

Lantas seperti apakah pandangan Islam tentang penggunaan kondom atau spiral dengan tujuan menunda kehamilan? Berikut penjelasan Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, bahwa penundaan kehamilan bukanlah perkara yang dilarang oleh Islam. Asalkan bukan karena alasan takut melarat atau jatuh miskin.

Baca Juga: Teruntuk Istri, Jangan Tidur Belakangi Suami Jika Ada Niat Ini Kata Buya Yahya

Penundaan kehamilan yang dibolehkan misal, karena alasan untuk mempersiapkan masa depan anak yang akan lahir.

Adapun tentang penggunaan kondom atau IUD juga tidak dipermasalahkan selagi ada kesepakatan antara suami dan istri.

Dan yang paling penting adalah, tidak melibatkan orang lain (selain suami atau istri) dalam pemasangan alat.

"Tapi dengan catatan kalau dalam keadaan nyantai-nyantai tidak perlu. Artinya, Anda tidak pernah ada penyakit pada diri Anda, maka kalau Anda menggunakan IUD karena Anda melibatkan orang lain, orang lain yang harus menjelajah daerah terlarang tersebut," kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini