Bolehkah Suami Istri Umbar Kemesraan di Tempat Umum? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 19 Mei 2022, 19:08 WIB
Ilustrasi - Pasangan suami istri yang tampak mesra.
Ilustrasi - Pasangan suami istri yang tampak mesra. /Pixabay/

KLIK BANGGAI - Bermesraan antara pasangan suami istri merupakan hal yang sudah seharusnya dilakukan.

Akan tetapi, bermesraan tidak harus dilakukan di tempat umum, apalagi jika mengundang sahwat bagi yang melihat.

Buya Yahya menjelaskan, berbeda makna antara bermesraan dengan tampak mesra.

Tampak mesra merupakan hal yang sah-sah saja, sementara bermesraan justru tidak diperkenankan untuk diperlihatkan di tempat umum.

Baca Juga: Bolehkah Istri Chattingan dengan Pria yang Bukan Mahram? Buya Yahya: Boleh, Tapi Hati-hati!

"Tampak mesra adalah jalan yang baik dan benar. Kalau bermesraan yang kalau orang melihat bisa membangkitkan sahwat itu tidak diperkenankan," kata Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, bermesraan di tempat umum hukumnya makruh selagi tidak membuka aurat atau dengan cara-cara yang membangkitkan sahwat orang yang melihat.

"Selagi tidak dengan irama sahwat maka itu adalah makruh. Tapi itu kalau menciumnya sudah membangkitkan sahwat orang maka haram hukumnya," katanya.

Sementara bermesraan dengan membuka aurat secara tegas Buya Yahya mengatakan bahwa hal itu sifatnya haram.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah