Bolehkah Menunda Kehamilan Dalam Islam? Buya Yahya Minta Perhatikan Rambu-rambu Ini

- 19 Mei 2022, 09:09 WIB
Bolehkah Menunda Kehamilan Dalam Islam? Buya Yahya Minta Perhatikan Rambu-rambu Ini
Bolehkah Menunda Kehamilan Dalam Islam? Buya Yahya Minta Perhatikan Rambu-rambu Ini /YouTube Buya Yahya/

Penggunaan keduanya tidak dipermasalahkan selagi ada kesepakatan antara suami dan istri, serta tidak melibatkan orang lain (selain suami istri) dalam pemasangan alat.

Baca Juga: Bikin Merinding! Begini Cerita Asli KKN di Desa Penari Versi Kepala Desa

"Tapi dengan catatan kalau dalam keadaan nyantai-nyantai tidak perlu. Artinya, Anda tidak pernah ada penyakit pada diri Anda, maka kalau Anda menggunakan IUD karena Anda melibatkan orang lain, orang lain yang harus menjelajah daerah terlarang tersebut," kata Buya Yahya.

"Maka kalau mnggunakan IUD di sini atau spiral tersebut kalau yang memasang adalah suamimu sendiri jelas tidak ada masalah, sama kasusnya seperti kondom kalau yang masang adalah suamimu sendiri. Kalau yang masang orang lain (laki-laki), awas hati-hati, haram jelas ini," kata beliau lagi.

Begitupula dengan pemasangan IUD yang dilakukan oleh perempuan terhadap perempuan (istri), tetap ada aturan Islam yang melekat.

Baca Juga: Polisi Temukan Petunjuk Baru Atas Hilangnya Dokter Faisal

Sekalipun sesama jenis tidak diperkenankan untuk melihat daerah terlarang karena aurat besar. Hal itu dibolehkan dengan catatan dalam keadaan darurat saja.

"Kalau tidak ada darurat tidak boleh, darurat apa? Mau melahirkan, darurat itu apa? Memasang IUD karena mungkin kalau dia hamil mati, atau mungkin akan kandungannya tidak benar karena menurut dokter ada penyakit begini-begini, maka boleh," jelas Buya Yahya.

Maka tidak dibenarkan seorang istri dalam keadaan non-darurat menggunakan IUD, terutama melibatkan jasa orang lain.

Baca Juga: Temukan 34 Sachet Sabu, Dua Pria Asal Bangkep dan Batui Selatan Diringkus Polisi

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah