Buya Yahya Ungkap Hukum Suami Keluarkan Cairan di Luar Rahim Istri, Halal atau Haram?

- 14 Mei 2022, 19:43 WIB
Ilustrasi - Hubungan suami istri.
Ilustrasi - Hubungan suami istri. /ilustrasi /Pixabay

KLIK BANGGAI - Berikut penjelasan Buya Yahya tentang padangan Islam terhadap suami yang mengeluarkan cairan di luar rahim istri usai berhubungan.

Biasanya, suami mengeluarkan cairan di luar rahim istri dengan alasan untuk menunda kehamilan. Lantas seperti apa pandangan Islam terkait persoalan itu.

Halal atau haram? Simak penjelasan lengkap Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, bahwa menunda kehimalan bukanlah sesuatu yang di larang oleh Islam asalkan bukan karena alasan takut melarat.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Bangkitkan Sahwat dengan Tontonan Sebelum Berhubungan, Halal atau Haram?

Namun jika ada suami istri yang menunda kehamilan karena alasan takut melarat, maka sama halnya pasangan itu telah 'kurang ajar' terhadap Allah SWT.

"Tapi kalau menunda kehamilan karena untuk mengatur biar anak saya gede bisa ngerawat, bisa ini, boleh-boleh saja," ungkap Buya Yahya.

Akan tetapi, cara untuk menunda kehamilan ada yang dihalalkan adapula diharamkan. Salah satu cara yang dihalalkan yakni 'azl' atas kesepakatan bersama antara suami dan istri.

"Azl itu adalah mengeluarkan air mani (suami) di luar rahim (istri)," jelas beliau.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah