Buya Yahya Ungkap Hukum Istri Puaskan Suami dengan Mulut, Halal atau Haram? Begini Pandangan Islam

- 14 Mei 2022, 19:19 WIB
Ilustrasi - Pasangan suami istri.
Ilustrasi - Pasangan suami istri. /Jasmine Carter/Pexels

KLIK BANGGAI - Simak penjelasan Buya Yahya tentang hukum istri memuaskan suami menggunakan mulut.

Buya Yahya mengatakan, suami istri bebas untuk bersenang-senang dengan pasangannya. Hanya ada dua hal yang ditekankan supaya tidak dilakukan oleh pasangan suami istri.

Yakni berhubungan saat istri dalam keadaan haid. Atau tepatnya alat suami dimasukan ke daerah depan istri yang sedang haid.

Kedua suami memasukan dari daerah belakang. Praktek ini diharamkan meski dalam keadaan haid atau tidak.

Baca Juga: Soal Perkara Jodoh, Buya Yahya Ungkap Tips Menentukan Pilihan Ideal demi Kebahagiaan

"Waktu haid memasukan ke lubang depan, kemudian yang kedua memasukan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid, hukumnya haram dan dosa besar," ungkap Buya Yahya.

Sekaitan dengan memuaskan suami pakai mulut, Buya Yahya mengatakan bahwa suami tidak bisa egois dan memaksa istri untuk melakukan hal itu.

"Hai para suami engkau tidak boleh memaksakan para istrimu untuk melakukan itu karena belum tentu dia nyaman, karena kalau dia merasa jijik anda tidak boleh paksa, haram atau sebaliknya," jelas beliau.

Apalagi, tambah Buya Yahya, daerah dimaksud bukanlah daerah bersih, melainkan saluran pembuangan urine.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: YouTube Ceramah Guru


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah