"Maka kalau mnggunakan IUD di sini atau spiral tersebut kalau yang memasang adalah suamimu sendiri jelas tidak ada masalah, sama kasusnya seperti kondom kalau yang masang adalah suamimu sendiri. Kalau yang masang orang lain (laki-laki), awas hati-hati, haram jelas ini," kata beliau lagi.
Baca Juga: dr Aisyah Dahlan Ungkap Cara Dahsyat Bagi Istri untuk Puaskan Suami saat Berhubungan Intim
Begitupula dengan pemasangan IUD yang dilakukan oleh perempuan terhadap perempuan (istri), tetap ada aturan Islam yang melekat.
Sekalipun sesama jenis tidak diperkenankan untuk melihat daerah terlarang karena aurat besar. Hal itu dibolehkan dengan catatan dalam keadaan darurat saja.
"Kalau tidak ada darurat tidak boleh, darurat apa? Mau melahirkan, darurat itu apa? Memasang IUD karena mungkin kalau dia hamil mati, atau mungkin akan kandungannya tidak benar karena menurut dokter ada penyakit begini-begini, maka boleh," jelas Buya Yahya.
Maka tidak dibenarkan seorang istri dalam keadaan non-darurat menggunakan IUD, terutama melibatkan jasa orang lain.
"Kecuali yang menangani suamimu sendiri beres, nggak ada masalah. Kalau yang nangani orang lain karena Anda melibatkan orang lain melihat daerah terlarang Anda, biarpun sama-sama perempuan aurat besar, tetap haram," tekannya.
Penggunaan IUD atau alat kontrasepsi lainnya sebaiknya digunakan kecuali ada arahan dokter, misal jika memang kehamilan tidak bisa terjadi karena ada ancaman kematian.
"Wanita tersebut tidak boleh melahirkan, kalau melahirkan terancam kematian. Karena sudah penyakit yang sudah parah maka boleh seperti itu, atau akan keluar keterunan yang berpenyakit baru diperkenankan saat itu," ungkap Buya Yahya.
Artikel Rekomendasi