Suami Istri Wajib Tau, Pengggunaan Kondom atau Spiral Asalan Bisa Dosa Besar, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 12 Mei 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi - Alat Kontrasepsi.
Ilustrasi - Alat Kontrasepsi. /Pixabay.com/Bruno/Germany

KLIK BANGGAI - Buya Yahya mengatakan, bahwa hukum menunda kehamilan merupakan sesuatu yang dibolehkan oleh Islam.

Akan tetapi, ada rambu-rambu agama yang wajib diperhatikan untuk menghindari dosa serta hal-hal lain yang membuat Allah SWT murka.

Hal penting yang perlu diketahui bahwa menunda kehamilan tidak didasari karena alasan takut melarat, melainkan demi mempersiapkan masa depan si buah hati kelak.

Ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk menunda kehamilan atau menjaga jarak kelahiran anak menggunakan alat kontrasepsi misalnya.

Baca Juga: Begini Kata Buya Yahya Tentang Hukum Suami Keluarkan Sperma di Luar Rahim Istri, Halal atau Haram?

Namun penggunaan alat kontrasepsi bisa jadi tidak diperkenankan jika salah cara dalam penerapannya, dan pada akhirnya justru mendatangkan kemurkaan Allah.

Buya Yahya mengatakan, alat kontrasepsi yang familiar bagi pasangan suami istri diantaranya, kondom atau spiral (IUD).

Penggunaan keduanya tidak dipermasalahkan selagi ada kesepakatan antara suami dan istri, serta tidak melibatkan orang lain (selain suami istri) dalam pemasangan alat.

"Tapi dengan catatan kalau dalam keadaan nyantai-nyantai tidak perlu. Artinya, Anda tidak pernah ada penyakit pada diri Anda, maka kalau Anda menggunakan IUD karena Anda melibatkan orang lain, orang lain yang harus menjelajah daerah terlarang tersebut," kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x