Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Menikahi Wanita Mengandung Anak Orang Lain

- 9 Mei 2022, 08:20 WIB
Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Menikahi Wanita Mengandung Anak Orang Lain
Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Menikahi Wanita Mengandung Anak Orang Lain /Tangkap layar kanal Youtube TAUFIQTV

KLIK BANGGAI - Masyarakat terkadang heboh jika mendengar adanya wanita hamil diluar nikah dan dinikahi oleh orang lain yang bukan menghamilinya.

Namun, kasus seperti diatas sangat jarang ditemukan di tengah masyarakat. 

Namun bagaimana hukumnya jika pria menikahi wanita yang mengandung anak orang lain? 

Dalam kesempatan ini, Ustadz Abdul Somad atau UAS menjelaskan dalam sebuah majelis tentang hukum menikahi wanita yang sedang mengandung anak orang lain.

Baca Juga: Simak, Ini Cara Minta Maaf Kepada Orang yang Sudah Meninggal Dunia Kata Buya Yahya

Dilansir media ini dari kanal YouTube @DI Dakwah Islami tayang tahun 2020, ketika seorang jamaah mempertanyakan hukum tentang seseorang yang menikahi wanita yang sedang mengandung anak orang lain.

UAS mengatakan, bahwa menikahi wanita seperti itu tidak dibenarkan.

Baca Juga: Yamaha Jupiter Z Vs Mobil Trailer di Luwuk, Satu Korban Tewas di TKP

"Tidak boleh menikahi wanita yang sedang hamil," kata UAS.

"Jangan menyiramkan air diatas tanaman yang ditanam saudaramu," sambung UAS, menirukan sabda Nabi.

Itu adalah ucapan Nabi yang mengandung khiasan. Artinya, jangan nikahkan anak bapak dengan wanita yang telah hamil anak orang lain.

Baca Juga: Mau Buat SIM? Simak Syarat Lengkapnya Disini

"Jangan nikahkan anak laki-laki hanya untuk menutup aib dan menipu orang lain," terang UAS.

Selain itu, jika itu tetap dilakukan maka pasti akan terjadi empat pelanggaran.

Pertama, kata UAS, penggunaan kata Bin. Dari lahir hingga wafat kata Bin itu telah membohongi semua orang. Sebab, itu bukan anaknya.

Kedua, lanjut UAS, ketika mati sang bapak maka anak tidak mendapatkan warisan. Sebab, tidak ada hubungan nasab.

Baca Juga: Simak, Ini Harga Membuat SIM Baru Tahun 2022

Ketiga, ketika lahir anak ini dan berjenis kelamin laki-laki, lalu lahir anak kedua.

Ketiga hingga keempat yang semuanya perempuan, maka anak laki-laki ini tidak berhak menjadi wali untuk adik-adiknya.

"Karena tidak ada nasab," kata UAS, lagi.

Terakhir, kata UAS, ketika anak ini lahir dan berjenis kelamin perempuan, maka bapak tidak bisa menjadi wali untuk anak ini.

Baca Juga: Bisakah Mimpi Menjadi Nyata? Ini Kata Buya Yahya

Bahkan, kata UAS, jangankan orang lain yang menghamili wanita itu, dia sendiripun yang telah menghamilinya lalu Ia menikahinya dalam keadaan hamil.

Maka anak ini bukan anaknya. Walaupun tes DNA telah membuktikan bahwa anak ini adalah anaknya. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah