TIPS HADAPI DEBT COLLECTOR: Jangan Panik, Perhatikan Identitas dan Hak Ini

- 23 Maret 2022, 16:07 WIB
Ilustrasi Debt Collector.
Ilustrasi Debt Collector. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

KLIK BANGGAI – Berikut tips menghadapi Debt Collector yang akan melakukan penarikan unit yang bersalah, yaitu jangan mudah panik, perhatikan identitas dan hak sebagai konsumen.

Karena ketika konsumen panik, debt collector akan memanfaatkan situasi dan memaksa melakukan pengambilan atau penarikan unit.

Apabila hal tersebut terjadi, dipastikan konsumen hilang konstrasi dan tidak lagi memperhatikan identitas debt collector yang melakukan pengambilan atau penarikan unit, saat terjadi hal tidak diinginkan sulit untuk korban sulit untuk melaporkan kejadian tersebut, karena tidak adanya bukti-bukti.

Baca Juga: PER 22 MARET 2022, DITJEN PAJAK: Telah Menerima 8 Juta SPT dari WP Orang Pribadi

Sementara faktanya perusahaan pembiayaan menginstruksikan pihak ketiga yang menaungi "mata elang" atau debt collector, untuk melakukan penarikan unit secara santun dan sesuai standar operasional kepada konsumen yang bermasalah.

Kendati demikian, ada juga oknum debt collector yang memanfaatkan situasi tertentu untuk melakukan kejahatan, misalnya dengan pengambilan unit secara acak, memaksa dan memanfaatkan konsumen yang mudah panik.

"Ternyata banyak sekali di kondisi sekarang ini, segerombolan orang yang mengaku debt collector dan mereka itu skriningnya secara acak dan untung-untungan saja. Kalau mereka iseng dan dapat yang orangnya takutan dan polos mereka tentu akan langsung serahin motornya," ungkap Collection Remedial Recovery Division Head FIFGORUP, Riadi Masdaya dalam acara “Bincang Hangat : Bagaimana Agar Cicilan Motor Tidak Bermasalah” bersama dengan FORWOT seara daring, dikutip dari ANTARA, Rabu, 23 Maret 2022.

Baca Juga: OTORITAS: Sebut Kecelakaan China Eastern Airlines Janggal, Dipastikan Tak ada Korban Selamat

Jika mereka sudah mendapat mangsa yang dituju, korban sulit melaporkan kejadian tersebut karena tidak adanya bukti-bukti yang kuat untuk dilakukan pemberkasan pelaporan ke pihak yang berwajib.

Halaman:

Editor: Karman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini