KLIK BANGGAI - Tidak lama lagi umat Islam akan menghadapi bulan Ramadhan (bulan puasa) yang dijadwalkan jatuh pada awal Maret 2022.
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh umat Islam sebelum datangnya bulan Ramadhan, salah satunya membayar fidyah puasa.
Dikutip dari NU Online, Fidyah artinya adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.
Baca Juga: Rusia Klaim Miliki Bukti Dokumenter Tentang Keterlibatan AS Danai Proyek Senjata Biologi di Ukraina
Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian. Pertama, fidyah senilai satu mud.
Kedua, fidyah senilai dua mud. Ketiga, fidyah dengan menyembelih dam (binatang) (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab, hal. 186).
Baca Juga: JELANG MOTOGP MANDALIKA: Tim Dorna Sports Cek Kesiapan RSUP NTB
Merujuk keterangan al-Mahamili di atas, fidyah dalam pembahasan ini masuk kategori pertama, yaitu fidyah senilai satu mud.
Kajian mengenai panduan membayar fidyah puasa setidaknya dapat dipetakan dalam beberapa subpembahasan sebagai berikut:
Baca Juga: PERBAIKAN TATA KELOLA: Polri dan BPKP Tandatangani MoU
Artikel Rekomendasi