5 Alasan Mengapa NIK KTP Wajib Dirahasiakan, Nomor 2 Paling Sering Terjadi

- 19 September 2021, 14:51 WIB
5 alasan mengapa NIK KTP harus dirahasiakan.
5 alasan mengapa NIK KTP harus dirahasiakan. /Kolase foto instagram @indonesiabaik.id

KLIK BANGGAI - Kebocoran data pribadi bukan merupakan hal yang baru di Indonesia. 

Terlebih pada tahun 2021, dimana banyak NIK KTP tersebar luas dan disalahgunakan oleh orang tidak bertanggungjawab.

Bahkan, kebocoran data pribadi berupaya NIK KTP, juga pernah dialami oleh Presiden RI, Jokowi dari aplikasi PeduliLindungi.

Perlu diketahui, NIK KTP yang bocor bisa rentan terhadap perilaku tindak pidana. Itulah alasan mengapa NIK KTP harus dirahasiakan.

Baca Juga: Jangan Lakukan Hal Ini, Jika Tidak Ingin NIK KTP Mu Dipakai Pinjaman Online

Berikut 5 alasan mengaplikasikan NIK KTP wajib dirahasiakan, dikutip Klik Banggai dari Pikiran Rakyat dengan judul; Simak 5 Sebab Mengapa NIK di KTP Tak Boleh Disebarkan Sembarangan, Bisa Sebabkan Penjara 12 Tahun, Minggu 19 September 2021.

1. NIK KTP menyimpan informasi data pribadi, bukanlah nomor acak

2. NIK KTP rentan disalahgunakan sebagai pinjaman online

3. NIK sebagai sumber data pribadi, yang hampir digunakan di seluruh dunia

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini