Jangan Lakukan Hal Ini, Jika Tidak Ingin NIK KTP Mu Dipakai Pinjaman Online

- 19 September 2021, 08:41 WIB
Ilustrasi, Jangan Lakukan Hal Ini, Jika Tidak Ingin NIK KTP Mu Dipakai Pinjaman Online
Ilustrasi, Jangan Lakukan Hal Ini, Jika Tidak Ingin NIK KTP Mu Dipakai Pinjaman Online /Pixabay/ Bruno /Germany /Pixabay

KLIK BANGGAI - Masyarakat seperti harus hati-hati dalam menyebarkan informasi data pribadi.

Pasalnya data pribadi seperti NIK KTP sangat rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Devisi Humas Polri mengingatkan bahaya menyebarkan NIK KTP salah satunya digunakan sebagai pinjaman online (pinjol)

Bahaya menyebarkan NIK KTP ini diunggah oleh Devisi Humas Polri melalui akun Instagramnya @devisihumaspolri pada Jumat 17 September 2021.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 19 September 2021 : Kerjasama Lawan Peneror, Al dan Ricky Jadi Sahabat?

Ada 5 poin yang dapat membahayakan pemilik KTP jika NIK KTP telah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berikut poin yang disampaikan Devisi Humas Polri:

Stop Sebarkan NIK KTP!

Karena...

1. NIK KTP menyimpan informasi data pribadi, bukanlah nomor acak

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini