Hal tersebut terjadi karena seseorang yang punya hutang dan jatuh tempo pada hari itu wajib hukumnya untuk melunasi.
"Jika hutangmu itu sudah jatuh tempo harus kau bayar, maka saat itu anda tidak boleh bersedekah," katanya Buya Yahya.
Baca Juga: Simak Begini Cara Mengatasi Dengkur Menurut dr. Zaidul Akbar, Cukup Lakukan Ini
Informasi ini dikutip Klik Banggai dari PORTAL JEMBER dengan judul artikel Hati-hati, Jangan Sedekah di Waktu Ini Menurut Buya Yahya, Haram Hukumnya dan Dapat Dosa
Bahkan, menurut Buya Yahya apabila seseorang nekad bersedekah padahal punya hutang yang jatuh tempo, maka hukumnya menjadi haram.
Baca Juga: Ini Sosok Ali Kalora, Pengikut Senior dan Pengganti Santoso Pimpin MIT Poso
"Kalau anda bersedakah (saat itu) jatuhnya (hukumnya) haram," ujarnya kepada para jamaah Al Bahjah.
Maka, sebaiknya sebelum sedekah peelu kiranya untuk mengingat-ingat apakah sedang memiliki hutang atau tidak.***(Nando Zikir/PORTAL JEMBER)
Artikel Rekomendasi