Buya Yahya Jelaskan Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama

- 18 September 2021, 23:04 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Ilham Maulana /tangkapan layar dari unggahan video kanal YouTube Al-Bahjah TV

KLIK BANGGAI - Buya Yahya membeberkan hukum bagi suami yang menikah lagi tanpa restu atau izin dari istri pertama.

Memang tak jarang kejadian dimana suami menikah lagi tanpa izin atau restu dari istri pertama. Bahkan, banyak diantaranya yang menikah diam-diam tanpa sepengetahuan istri sama sekali.

Lantas, bagaimana pandangannya dalam islam? Bagaimana hukum bagi suami yang menikah tanpa izin dari istri pertama?

Baca Juga: Simak Begini Cara Mengatasi Dengkur Menurut dr. Zaidul Akbar, Cukup Lakukan Ini

Mengawali jawabannya, Buya Yahya mengatakan bohong tetaplah tidak dibolehkan meski dalam keadaan apapun.

"Berbohong adalah tetap tidak dibenarkan dalam keadaan apa pun," kata Buya Yahya.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa dalam melakukan nikah siri diperlukan alasan-alasan yang memang sesuai syariat.

Baca Juga: Ini Sosok Ali Kalora, Pengikut Senior dan Pengganti Santoso Pimpin MIT Poso

"Jika harus melakukan hal yang semacam itu, alasanmu adalah alasan syariat. Alasan hajat yang syar'i untuk menikah lagi," kata Buya Yahya lagi.

Selain alasan syariat, Buya Yahya juga menekankan untuk tidak berbohong saat akan melakukan nikah lagi atau nikah siri.

"Yang penting itu tadi, jangan berbohong dan sebagai alasan syar'i," terangnya.

Baca Juga: Kontak Tembak Kembali Terjadi, Ali Kalora Pimpinan Teroris Poso Dikabarkan Tewas

Informasi ini dikutip dari PORTAL JEMBER dengan judul artikel Hukum Suami Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama Menurut Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya.

Adapun menurut Buya Yahya, suami yang nikah lagi haruslah bisa menegakkkan syariat dan tidak menelantarkan istri yang pertama.

Selain itu, suami yang nikah lagi juga harus bisa menjaga bukan menambah permusuhan antar istrinya dan lingkungannya.

Baca Juga: Indro Soroti Tiga Pemuda Mirip Warkop DKI: Dalam Berkesenian Ada Etika

"Jangan sampai menjadikan hal yang demikian itu sebab kedzaliman-kedzaliman kepada banyak orang, kepada yang pertama, kepada yang kedua," jelas Buya Yahya lagi.

Selain kedzaliman pada orang lain, suami yang menikah lagi juga haruslah menghindari alasan serta sikap yang bisa mendzalimi syariat Nabi Muhammad SAW.

"Jangan dzalim kepada syariat Nabi Muhammad karena hanya main-main saja," ungkap Buya Yahya lagi.

Baca Juga: Mau Dapat BLT Anak Sekolah? Berikut Syarat dan Cara Daftar Via CekBansos, Ada Dana Rp2 Juta Loh

Hal ini dikarenakan, jika suami yang nikah lagi berlandaskan alasan yang tidak syariat, maka yang akan tercoreng adalah Islam.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa menikah lagi merupakan sunnah nabi yang belum tentu menjadi sunnah bagi umatnya.

"Sunnah itu apa maksudnya? Nabi pernah melakukan dengan tujuan-tujuan, tapi bagi kita, bagi umat nabi belum tentu jadi sunnah," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Sifat dan Karakter Orang yang Lahir Hari Minggu, Salah Satunya Tidak Mudah Baper

Adapun sikap wanita yang suaminya nikah lagi tanpa izin istri pertama sebaiknya adalah melakukan komunikasi baik antara suami, istri, dan istri kedua.***(Siti Nurlaela Hanifah/PORTAL JEMBER)

Editor: Irwan B

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah