Buya Yahya Ungkap Hukum Memakai Uang Hasil Prostitusi

- 4 September 2021, 16:50 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum menggunakan uang hasil dari tempat prostitusi
Buya Yahya jelaskan hukum menggunakan uang hasil dari tempat prostitusi /Tangkap layar kanal Youtube Al-Bahjah TV.

KLIK BANGGAI - Dalam sebuah majelis seorang jamaah bertanya tentang hukum menggunakan uang dari hasil prostitusi kepada Buya Yahya.

Penanya itu mengungkapkan bahwa jika suatu negara mendapatkan atau memperoleh pajak dari tempat-tempat prostitusi, bagaimana hukumnya ketika menggunakan uang tersebut?

Disadur dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah pada 4 Januari 2018, Buya Yahya mengatakan bahwa hal yang harus dipahami adalah jika suatu negara tidak menerapkan aturan sesuai syariat islam, maka kita wajib patuh pada aturan yang selama itu tidak bertentangan dengan islam.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Manfaat Konsisten Dalam Bermazhab

Memberontak, kata Buya Yahya, bukan merupakan sesuatu yang diajarkan oleh Nabi. Selama itu tidak bertentangan dengan syariat, maka kita harus patuh.

Namun, jika itu bertentangan dengan ajaran agama, maka kita tidak diwajibkan untuk patuh. Sebab, hukum islam itu lanjut Buya, selama suatu kebijakan tidak bertentangan dengan islam, maka itulah hukum islam.

Baca Juga: Diteror Deb Collektor Pinjol Ilegal Saat Penagihan? Lapor Kesini

Intinya, kata Buya, jika ada yang melegalkan tempat prostitusi, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah mengingkari hal itu. Yakinkan diri bahwa itu tidak benar. Lalu, jika ada kekuatan untuk menegakkan bahwa itu tidak benar. Maka sampaikan dan suarakan ketidakbenaran itu.

Maka terkait dengan pertanyaan tentang memanfaatkan uang hasil pajak dari tempat prostitusi untuk membangun jalan misalnya, dan kita tidak tidak tahu sumber keharamannya, maka ketahuilah bahwa itu adalah subhat.

Halaman:

Editor: Irwan B


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini