Apakah Childfree Haram Menurut Islam? Berikut Penjelasan Ustadz Ahong

- 28 Agustus 2021, 21:37 WIB
Istilah Childfree menjadi topik perbincangan hangat di dunia maya.
Istilah Childfree menjadi topik perbincangan hangat di dunia maya. /instagram.com/ustadzahong

KLIK BANGGAI - Istilah Childfree menjadi topik perbincangan hangat di dunia maya.

Childfree merupakan keputusan untuk tidak mempunyai anak pasca-menikah. 

Merujuk Oxford Dictionary definisi childfree adalah suatu kondisi untuk tidak memiliki anak, terutama karena pilihan. 

Sementara itu, Cambridge Dictionary juga mendefinisikan childfree dengan penggambaran yang hampir sama. 

Baca Juga: Masjid dan Musala Bisa Dapat Bantuan Operasional dari Kemenag, Ini Syaratnya

Pendakwah Ibnu Kharish atau yang karib disapa Ustadz Ahong merespons fenomena childfree dengan menukil fatwa Syekh Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam yang mengatakan, secara eksplisit hukumnya adalah tidak haram karena memang tidak ada ayat Al-Qur’an yang mewajibkan pasangan suami-istri untuk memiliki anak. 

Tetapi anjuran pasangan suami istri untuk mempunyai anak sebagai generasi penerus keturunan tertuang dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam QS Al-Furqan ayat 74 dan QS Al-Kahfi ayat 46.  

“Kalau (Islam) mewajibkan memang tidak ada, tapi kalau orang yang menikah punya anak, punya generasi itu dianjurkan (dalam Islam), itu ada imbauannya,” kata Ustadz Ahong dalam unggahan Youtube Bincang Syariah bertajuk Hukum Childfree dalam Islam dikutip dari NU Online, Kamis 26 Agustus 2021. 

Baca Juga: Cair September 2021, Insentif Guru Madrasah Non PNS Hanya Untuk 4 Sekolah Ini

Menurut almunus Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon ini, banyak faktor yang melatarbelakangi alasan seseorang memutuskan untuk childfree.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah