Buya Yahya Ungkap 3 Kategori Orang yang sudah Wajib Menikah

- 7 Agustus 2021, 15:35 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /YouTube/Buya Yahya



KLIK BANGGAI - Menurut Buya Yahya, menikah itu memiliki kategori. Termasuk kategori orang yang sudah dianggap wajib menikah.

kata Buya Yahya, menikah itu menjadi wajib ketika masuk tiga kategori, yaitu memiliki syahwat yang normal, sudah memiliki modal untuk menikah, dan khawatir masuk mendekati wilayah zina, misalnya sering komunikasi.

Jika anda termasuk dari tiga kategori ini, maka anda sudah diwajibkan untuk menikah. Artinya, jika masih bermalas-malasan untuk menikah meskipun sudah masuk kategori wajib, maka anda bisa saja berdosa.

Baca Juga: Benarkah Sedekah Menggunakan Harta Warisan Berdosa? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Sementara itu, jika anda termasuk kategori orang yang nikah haram atau makruh, kata Buya Yahya, maka tidak masalah untuk bermalas-malasan.

"Kalau anda termasuk nikah yang haram atau makruh, maka tidak masalah untuk malas-malasan menikah," kata Buya Yahya, dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang dilansir media ini dari Portal Jember dengan judul Hukum Tidak Mau Menikah, Apakah Dosa Besar? Ini Jawaban Buya Yahya

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Ciri Orang Tua Durhaka Kepada Anak, Salah Satunya Pemberian Nama

Lebih jauh, Buya Yahya menerangkan bahwa menikah itu ada hukum yang mengatur.

"Ada hukum nikah yang wajib, sunnah, boleh, makruh, dan haram. Tinggal lihat diri anda ini tergolong yang mana," jelas Buya Yahya.

Ia juga menambahkan kategori nikah sunnah adalah orang yang sudah mampu menikah, namun tidak memiliki urusan syahwat.

Baca Juga: Astaga! Jangan Mandi di Tiga Waktu Ini, Berpotensi Sebabkan Penyakit dan Kematian

Lalu, orang tersebut juga tidak khawatir akan masuk ke wilayah zina, maka orang seperti ini kata Buya Yahya, hukumnya sunnah unutk menikah.

Buya Yahya menegaskan bahwa seseorang akan berdosa jika tidak menikah apabila syahwatnya selalu bangkit sehingga mendekati zina.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Berikan Tips Agar Usaha Laris Tanpa Penglaris

Oleh karena itu, Buya Yahya menyebutkan bahwa hukum menikah itu tergantung pada diri sendiri.

"Anda harus tahu diri anda sendiri," kata Buya Yahya.***(Farhan Alam)

Editor: Irwan B

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x