Benarkah Sedekah Menggunakan Harta Warisan Berdosa? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 7 Agustus 2021, 14:20 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan layar Youtube Buya Yahya



KLIK BANGGAI - Sedekah memang bagian daripada ibadah. Namun, tidak semua jenis harta bisa disedekahkan begitu saja.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum bersedekah. termasuk bersedekah dengan menggunakan harta warisan.

Bisa saja bersedekah dengan menggunakan harta warisan itu dilarang. Tetapi, tidak menutup kemungkinan harta warisan juga dibolehkan untuk dipakai bersedekah.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Jelaskan Ciri Orang Tua Durhaka Kepada Anak, Salah Satunya Pemberian Nama

Lantas, seperti apa penjelasan sedekah menggunakan harta warisan dalam pandangan islam? berikut penjelasan dari Buya Yahya.

Seperti dilansir media ini dari Portal Jember dengan judul Bolehkah Harta Warisan untuk Sedekah? Ini Jawaban Buya Yahya, bahwa meskipun bertujuan baik, menggunakan harta warisan dengan cara yang salah bisa menjadi perbuatan dosa.

Buya Yahya juga menyebutkan kalau urusan harta warisan tidak boleh sembarangan. Termasuk menggunakannya untuk sedekah atas nama orang yang meninggal.

Baca Juga: Astaga! Jangan Mandi di Tiga Waktu Ini, Berpotensi Sebabkan Penyakit dan Kematian

kata Buya Yahya, kadangkala ada banyak pihak keluarga yang mengusulkan untuk melakukan sedekah dengan menggunakan harta warisan. Sebab, kalaupun dibagi akan sulit dan hasilnya tidak seberapa.

Lalu, Buya menerangkan bahwa sedekah dengan menggunakan harta warisan bisa jadi halal, tapi bisa jadi juga menjadi perbuatan haram.

Harta warisan bisa digunakan untuk sedekah kata Buya, jika seluruh ahli waris bersedia dan memberikan izin tanpa ada yang merasa tidak senang dalam hatinya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 7 Agustus 2021 : Elsa Berhasil Ditangkap, Nino Kepikiran pada Reyna

Namun jika ada salah satu yang menolak dan tidak senang dengan keputusan itu, maka haram hukumnya harta warisan itu digunakan untuk bersedekah.

Lebih lanjut, Buya Yahya juga mengatakan bahwa haram hukumnya menggunakan harta warisan untuk sedekah apabila ada ahli waris yang belum dewasa, atau anak yatim.

"Kecuali anaknya sudah dewasa, bisa mengizinkannya," jelas Buya Yahya.

"Baru sah jika anaknya sudah dewasa semua, ngerti hak nya bakal hilang," sambung Buya Yahya.

Baca Juga: WOW! Promo Combo SAKTI Telkomsel Mulai Rp57.000 , Bisa Internet Sepuasnya

Anak yang belum dewasa jelas Buya, tidak bisa dimintai izin karena belum paham tentang dampak dari hilangnya harta warisan.

Lebih lanjut, kata Buya, anak kecil diberi permen pun akan setuju untuk menyerahkan hak harta warisan kepada ahli waris lain.

Kesimpulannya, harta warisan untuk sedekah hanya boleh jika semua ahli waris adalah orang dewasa dan semuanya setuju.

"Kita semua juga perlu waspada saat menerima sedekah," pesan Buya Yahya.

Baca Juga: Jalankan Istruksi Presiden, KSP Sidak Penyaluran Bansos di Medan

"Jangan sampai sedekah tersebut ternyata merupakan harta warisan yang digunakan tanpa persetujuan semua ahli waris," pungkasnya.*** (Farhan Alam)

 

Editor: Irwan B

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah