Ketahui, Ternyata Sosok Ini yang Berkewajiban memberi Nafkah Seorang Janda Menurut Buya Yahya

29 September 2021, 05:55 WIB
Buya Yahya. /Tangkap layar kanal Youtube Al-Bahjah TV

KLIK BANGGAI - Pada ceramahnya kali ini, pengasuh pondok Al Bahjah Buya Yahya membeberkan sosok yang berkewajiban untuk memberi nafkah pada seorang janda.

Jika seorang wanita belum menikah, maka orang yang berkewajiban memberi nafkah ialah orang tuanya atau ayah.

Akan tetapi, disaat wanita itu sudah menikah, maka suamilah yang berkewajiban untuk memberi nafkah pada perempuan.

Baca Juga: Baca Al Fatihah Satu Tarikan Nafas saat Shalat, Bolehkah? Begini Kata Buya Yahya

Lantas, jika wanita tersebut berpisah dengan suaminya dan menjadi seirang janda, siapakah orang yang berkewajiban untuk memberi nafkah?

Terkait hal ini, Buya Yahya membeberkan bahwa sosok yang bertanggung jawab atau berkewajiban dalam memberi nafkah adalah kembali kepada sang ayah.

Artinya, jika wanita tersebut ditinggalkan dengan suami dan berada dalam keadaan sulit atau fakir, maka tanggungan nafkah kembali pada ayah.

Baca Juga: Hati-hati! Shalat Bisa Batal Jika Lakukan Gerakan Ini 3 Kali Berturut-turut Kata Buya Yahya

"Nafkahnya kembali pada ayahnya, jika ia punya ayah," kata Buya Yahya.

Namun, jika ia sudah tidak memiliki ayah ada sosok orang lain yang berkewajiban menanggungnya.

"Kalau ayahnya tidak ada akan kembali ke saudara laki-lakinya," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Benarkah Ada Cara Duduk yang Dilarang Dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya

Informasi ini dilansir dari PORTAL JEMBER dengan artikel berjudul Jarang Orang Tahu, Sosok Inilah yang Berkewajiban Menanggung Nafkah Seorang Janda Menurut Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya inilah sebabnya dalam agama islam pembagian harta diberikan dengan perbandingan 2:1.

Yang mana 2 bagian diperuntukan untuk anak laki-laki dan 1 bagian untuk anak perempuan.

Baca Juga: Minum Bahan Herbal Ini, Ampuh Sembuhkan Asam Lambung atau Mag Menurut Dokter Saddam Ismail

"Anak laki-laki dia punya jatah 2, perempuan 1 karena apa?" kata Buya Yahya.

"Kalau Anda anak laki-laki punya kakak perempuan, punya adik perempuan, punya ibu, punya bapak, ya,"

"Jika ayahmu melarat, ibumu melarat, maka yang menanggung (kakaknya yang menjanda) adalah bukan adalah bukan adikmu, tapi dirimu sebagai anak laki-laki,"

Baca Juga: Jangan Konsumsi Makanan Ini, Asam Urat Bisa kambuh Kata dr. Saddam Ismail

"Bahkan, adik perempuanmu kalau jatuh miskin yang menanggung adalah anak laki-laki," jelasnya.

Namun, hal ini tidak berlaku sebaliknya.

"Tapi, kalau anak laki-laki jatuh miskin, tidak wajib bagi anak perempuan, adik perempuannya (menafkahi)," kata Buya Yahya.

"Membantu iya, tapi bukan sebagai wajib nafkah," lanjutnya.

Baca Juga: HOAKS! Pesinden Soimah Dikabarkan Meninggal Dunia, Berikut Faktanya

"Jadi, kalau Anda sebagai seorang janda kembali pada orang tua ya orang tua yang memberi nafkah," kata Buya Yahya.

"Bapak yang memberi nafkah kalau ada bapak,"

"Kalau tidak bapak, maka yang memberi nafkah adalah kakak laki-laki atau adik laki-laki, saudara," jelasnya.

Baca Juga: Urusan Akan Lancar Jika Doa Ini Diamalkan Saat keluar Rumah Kata Syekh Ali Jaber

Kemudian setelah itu, anda berusaha sebisa mungkin mencari nafkah, karena Allah tidak akan membiarkan hambanya kelaparan.***(Alim Hajar Ikramah/PORTAL JEMBER)

 

Editor: Irwan B

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler