Ustadz Muhammad Al-Habsyi Ungkap Hukum Mencintai Suami Orang Lain

14 September 2021, 23:11 WIB
Ustadz Muhammad Al-Habsyi menjelaskan hukum mencintai suami orang. /Tangkap layar Youtube Ustadz Muhammad Al-Habsyi

KLIK BANGGAI - Telah banyak kasus yang kita saksikan tentang seorang wanita yang mencintai suami orang lain.

Bahkan, banyak kita dapati dalam tayangan-tayangan di media sosial yang memperlihatkan sang istri sah melabrak suaminya sedang menjalin cinta dengan wanita lain.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seorang wanita mencintai suami orang lain? Berikut penjelasan Ustad Muhammad Al Habsyi.

Baca Juga: Ketahui! Wanita yang Sering Terbangun di Malam Hari, Bisa Berpotensi Mati Muda

Dikutip Klik Banggai dari PORTAL JEMBER dengan judul artikel Bagaimana Hukum Mencintai Suami Orang? Ustadz Muhammad Al-Habsyi: Ini Bahaya!

Ustadz Muhammad Al Habsyi mengaku sering mendapatkan pertanyaan bagaimana hukum mencintai suami/istri orang lain.

"Kalau saya duduk atau berdiri itu pilihan. Saya mau minum atau tidak itu pilihan. Tapi kalau mencintai, itu bukan pilihan," Kata Ustadz Muhammad Al Habsyi.

Baca Juga: BMKG: Pacitan, Jawa Timur Berpotensi Tsunami 28 Meter dengan Jarak 4 - 6 Km dari Bibir Pantai

Mencintai itu tiba-tiba muncul di dalam hati. Sebelum terwujud tindakan, maka mencintai belum ada hukumnya.

Akan ada hukumnya ketika ada tindakan yang keluar dari syariat. Jika menyimpang dari syariat, tentu hukumnya haram.

"Menyimpan cinta untuk suami atau istri orang lain di dalam hati, ini bahaya. Karena kalau awalnya dia mencintai, akhirnya bertindak," kata Ustadz Muhammad Al Habsyi.

Baca Juga: Heboh! FPI Baru Siap Menyebar ke Seluruh Negeri, HRS dan Munarman Tetap Tempati Posisi Terhormat

"Mulai dari mencari fotonya di facebook, cari akunnya di instagram, dan sebagainya. Ini bahaya," lanjutnya.

Dalam hadits disebutkan, 'Bukan termasuk golongan kita orang yang merusak hubungan seorang perempuan dengan suaminya'.

"berlaku sebaliknya juga ya, bagi laki-laki yang mencintai istri orang," kata Ustadz Muhammad Al Habsyi.

Baca Juga: Seorang Ibu di Nambo Banggai Teriak Histeris, Temukan Anak Tewas dan Ada Luka Dibagian Leher

Jika mencintai suami/istri orang lain yang berpotensi merusak rumah tangga, maka dia bukan termasuk golongan Nabi SAW.

Orang yang selamat adalah golongan Nabi SAW, jika sudah bukan golongan Nabi, dia tidak akan selamat.

Lebih lanjut, Ustadz Muhammad Al Habsyi mengatakan ada cinta karena syahwat dan ada cinta karena Allah SWT.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Rabu 15 September 2021: Ada Pengeluaran yang Tidak Diinginkan

Cinta yang karena syahwat itu cinta yang dusta dan akan mudah hilang, serta meninggalkan berbagai macam efek atau hasil yang buruk.

Jika ada yang mengaku mencintai suami/istri orang karena Allah, maka ia tidak akan keluar dari syariat Allah dan Rasulullah.

"Oleh karena itu jangan kita dipermainkan atas nama cinta. Cinta itu bisa diusahakan. Daripada mencintai suami orang lebih baik mencintai suaminya sendiri," ucap Ustadz Muhammad Al Habsyi.

Baca Juga: Menurut Primbon Jawa, Weton Rabu Wage Ikuti Langkah Ini Jika Mencari Nafkah

"Menikahi orang yang kita cintai itu kemungkinan, tapi mencintai orang yang kita nikahi itu kewajiban,"tambahnya.

Ustadz Muhammad Al Habsyi mengatakan, mencintai orang yang kita bisa diusahakan dengan perhatian, kasih sayang, mendoakan, membesarkan anak, dan membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah.

Baca Juga: Keistimewaan Weton Rabu Wage Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Sosok Setia

"Semoga kita dijauhkan dari cinta-cinta yang menyebabkan kita tidak dicintai oleh Allah dan Rasulullah,"tutup Ustadz Muhammad Al Habsyi.***(Gigih Wahyu Ningsih/PORTAL JEMBER)

Editor: Irwan B

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler