Menyentuh Perempuan Batalkan Wudhu Apa Tidak? UAS: Kata Mazhab Hanafi Tak Batal

3 Agustus 2021, 07:13 WIB
Ustadz Abdul Somad jelaskan soal menyentuh perempuan batalkan wudhu apa tidak. /Tangkapan layar YouTube/Ustadz Abdul Somad Official

KLIK BANGGAI - Pertanyaan yang sering kita dengar bahwa apakah bersentuhan dengan lawan jenis walaupun telah sah menjadi suami istri membatalkan wudhu?

Namun, tekadang timbul kontoversi bahwa ada yang mengatakan batal dan ada juga yang mengatakan tidak batal menurut hukum Islam.

Ternyata, batal atau tidaknya wudhu seorang mukmin itu tegantung Mazhab yang dianut setiap ummat.

Baca Juga: Setelah Ngemis Dijalan, Kades Marana di Donggala Direspon Kemendes

Seperti yang dijelaskan Ustadz Abdul Somad (UAS) tentang pertanyaan tersebut.

Dalam hal ini UAS menjelaskan terkait Mazhab yang dianut oleh setiap umat muslim.

Dikutip dari PortalJember.comPortalJember.com dengan artikel Suami Istri Jika Bersentuhan Apakah Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad bahwa, berwudhu pada dasarnya adalah proses mensucikan diri dari hadats atau najis kecil. 

Berwudhu juga menjadi salah satu syarat, ketika seseorang akan menunaikan sholat atau akan membaca Al-Quran.

Jika seseorang terkena hadats kecil maka ia harus berwudhu untuk mensucikan dirinya lagi. Namun jika tidak memungkinkan untuk berwudhu, mensucikan diri juga dapat dengan tayamun.

Baca Juga: Mantan Gubernur Jawa Barat Dikabarkan Wafat, Putra Bungsu Solihin GP Bilang Begini

Mengacu kepada pertanyaan apakah suami istri yang bersentuhan wudhunya akan batal, maka simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini, yang dilansir PORTAL JEMBER dari kanal YouTube Ustadz Menjawab yang diunggah pada 28 Februari 2018.

Penjelasan Ustadz Abdul Somad akan berdasar kepada beberapa mazhab, yang masing-masing memiliki tafsir yang berbeda terkait pertanyaan tersebut. 

Oleh sebab itu antara mazhab yang satu dengan yang lainnya tentu akan berbeda cara menyikapinya.

"Menyentuh perempuan itu batal atau tak batal? kata mazhab Hanafi tak batal," kata Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, kenapa menurut mazhab Hanafi suami istri yang bersentuhan tidak membatalkan wudhu karena yang dimaksud bersentuhan adalah bersenggama atau berjimak.

Baca Juga: Vidio Call Bersama Greysia dan Apriyani, Jokowi : Saya Tunggu di Istana

Sedangkan jika bersentuhan biasa, tidak membatalkan wudhu.

Jika mazhab Hanafi menyatakan tidak batal, maka berbeda dengan mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa lawan jenis yang bukan mahram jika bersentuhan wudhunya akan batal sekalipun hubungannya adalah suami dan istri.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, "kata mazhab Syafi'i batal, asal bersentuh kulit batal kecuali sama mahram. Kenapa? karena, pokok bersentuh kulit hati-hati."

Menurut mazhab Syafi'i yang tidak membatalkan wudhu adalah mahram. Sehingga dengan siapapun itu selain mahram wajib berwudhu lagi jika bersentuhan, karena hukumnya batal.

Hal ini berbeda dengan yang ditetapkan oleh mazhab Maliki, jika suami istri ketika bersentuhan timbul syahwat atau nafsu maka batal wudhunya.

Akan tetapi jika tidak bersyahwat tidak membatalkan wudhu meski bersentuhan.

Baca Juga: Mengintip Mahdiani Bukamo, Ketua DPRD Balut Yang Awalnya Ingin Jadi Jurnalis

"Mazhab Maliki, kalau bersyahwat batal kalau tak bersyahwat tak batal" kata Ustadz Abdul Somad.

"Saya pakai mazhab Syafi'i asal bersentuh sama perempuan batal, saya ambil wudhu lagi. Tapi saya tak menyalahkan kawan saya yang Muhammadiyah, yang Muhammadiyah itu dipakainya tarjih. Muhammadiyah pakai Majelis Tarjih, Muhammadiyah pakai Majelis Tarjih ditarjihkannya Maliki. Kalau bernafsu baru batal, kalau tak bernafsu tak batal." jelas Ustadz Abdul Somad.

Maka dalam hal ini suami istri yang bersentuhan, membatalkan wudhu atau tidak tergantung kepada mazhab masing-masing.

Jika mengikuti mazhab Syafi'i maka hukumnya batal, jika ikut mazhab Maliki asalkan tidak muncul syahwat tidak masalah. *** (Lyrene Widia/Portal Jember)

Editor: Marhum

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler