KLIK BANGGAI - Tidak sedikit ummat Islam yang berniat untuk bernazar.
Namun, semua niatan nazar ternyata tidaklah benar.
Sebab, sebelum berniat bernazar, sepertinya anda harus terlebih dahulu memahami beberapa pemahaman ketentuannya, sah atau tidak sahnya bernazar.
Dikutip dari nu.or.id , bahwa Nazar secara bahasa adalah janji (melakukan hal) baik atau buruk.
Baca Juga: PT Pos Indonesia Bagi 100 Unit Smartphone? Berikut Faktanya
Sedangkan nazar menurut pengertian syara’ adalah menyanggupi melakukan ibadah (qurbah; mendekatkan diri kepada Allah) yang bukan merupakan hal wajib (fardhu ‘ain) bagi seseorang.
Berdasarkan pengertian di atas, maka tidak sah bernazar akan melakukan hal yang mubah, makruh (menurut pendapat yang rajih [kuat]), dan haram.
Begitu juga tidak sah bernazar akan melakukan sesuatu yang wajib atau fardhu ‘ain baginya, seperti bernazar akan melakukan shalat lima waktu.
Sebab shalat lima waktu, meskipun tidak dinazarkan, sudah menjadi kewajiban bagi seorang Muslim (Sayyid Ahmad bin ‘Umar As-Syatiri, al-Yaqut an-Nafis fi Madzhabi Ibni Idris, hal. 227).
Baca Juga: OJK Minta Kemenkominfo Blokir Aplikasi Yang Digunakan Debt Collector
Artikel Rekomendasi