KLIK BANGGAI - Pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi alias PC menjadi motif pembunuhan Brigadir J, Benarkah?
Jawaban atas dugaan itu masih menjadi tanda tanya. Sejauh ini, tudingan pelecehan yang dilakukan mendiang Brigadir J terhadap PC masih sebatas dugaan.
Artinya, belum ada pembuktian pasti tentang kebenarannya. Sementara Polri masih terus berupaya mengusut tuntas kasus tersebut.
Para tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Om Kuat telah memberikan keterangan.
Hingga akhirnya dugaan pelecehan terhadap PC kembali menguat. Terkait itu, Bripka RR yang merupakan salah satu tersangka akhirnya berkata jujur.
Melalui pengacaranya, Bripka RR membeberkan sepuluh pernyataan tentang apa yang sebenarnya terjadi di Magelang.
Baca Juga: Ubah Penampilan dengan Hijab, Postingan AKP Rita Dibanjiri Komentar, Berikut Potret Terbaru sang Polwan CantikBaca Juga: Ubah Penampilan dengan Hijab, Postingan AKP Rita Dibanjiri Komentar, Berikut Potret Terbaru sang Polwan Cantik
Melansir dari artikel Teras Gorontalo berjudul: '10 Kesaksian Bripka RR, Lihat Brigadir J Masuk ke Kamar Putri Candrawathi hingga Susi Ikut Saksikan Semuanya', pengacara Bripka RR, Erman Umar pun menceritakan semua kesaksian Bripka RR menjelang pembunuhan Brigadir J.
10 Kesaksian Bripka RR dalam Pembunuhan Brigadir J yang dikutip dari YouTube Uncle Wira:
1. Brigadir J dan Putri Candrawathi Sempat Bicara 4 Mata
Brigadir J sempat bertemu dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selama kurang lebih 15 menit seusai peristiwa yang diklaim oleh Putri Candrawtahi sebagai pelecehan seksual yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Bripka RR mengaku kepada dialah, Putri Candrawathi meminta bertemu dengan Brigadir Yosua.
2. Tak Tahu Peristiwa Pelecehan
Bripka RR tak tahu-menahu soal peristiwa pelecehan.
Bripka RR menerangkan, dia dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat keluar rumah untuk mengantarkan barang-barang putra Ferdy Sambo ke SMA Taruna Nusantara pada 7 Juli 2022.
Bripka Ricky saat itu bertemu dengan pamong putra Sambo di asrama SMA Taruna Nusantara.
Setelah itu, dia juga hendak bertemu dengan pamong lain yang sedang berada di alun-alun Magelang.
Baca Juga: PC dan FS Sudah Diperiksa Pakai Pendeteksi Kebohongan, Bagaimana Hasilnya? Begini Penjelasan Polri
3. Bharada E Ditelepon Putri Candrawathi Agar Pulang
Saat menunggu di alun-alun, Bharada E mendapat panggilan telepon dari Putri Candrawathi untuk segera pulang ke rumah Magelang.
Bripka Ricky dan Bharada E pun menuruti perintah tersebut dan langsung menuju kediaman Ferdy Sambo.
Setiba di rumah, Bripka RR mengaku tak melihat siapa pun di lantai 1 rumah. Suasana lantai 1 rumah tersebut sepi.
Dia bersama Bharada E lalu naik ke lantai 2 dan melihat ART Susi sedang duduk sambil menangis.
"Sedangkan Kuat dalam kondisi tegang dan panik," kata Erman Umar menceritakan pengakuan Bripka Ricky.
Bripka RR kemudian bertanya kepada Kuat mengenai peristiwa yang terjadi.
4. Om Kuat Cerita Peristiwa yang Diklaim Pelecehan
Kepada Ricky, Kuat Ma'ruf menceritakan dirinya melihat Brigadir J di tangga dan langsung lari ketika dia ditegur.
Kuat Ma'ruf lantas memerintahkan Susi untuk memeriksa kondisi Putri Candrawathi.
Berdasarkan keterangan Ricky, Om Kuat dan Susi mendapati Putri Candrawathi sudah dalam kondisi tergeletak di kamar mandi lantai 2.
Baca Juga: Hoaks! Vokalis The Rolling Stones Mick Jagger Meninggal Dunia
5. Kuat Ma'ruf Ancam Brigadir J dengan Pisau
Bripka RR akhirnya melihat Yosua kembali hendak ke kamar Putri Candrawathi di lantai 2 untuk menjelaskan permasalahannya. Namun dia dilarang Kuat.
"Lalu Yosua datang kembali hendak naik dan mau menjelaskan ke Kuat tetapi Yosua menangis dan dihalangi Kuat menggunakan pisau," ujar Erman.
Setelah itu, Bripka Ricky juga melihat kondisi Putri atas permintaan Kuat.
Saat itu Bripka RR melihat Putri Candrawathi sudah berbaring di tempat tidur di dalam kamar lantai 2.
6. Putri Candrawathi Bertanya 'Yosua di Mana' dan Minta Bertemu
Ricky pun bertanya ke Putri Candrawathi mengenai peristiwa yang terjadi.
Namun Putri Candrawathi tidak menjawab pertanyaan tersebut dan menanyakan posisi Yosua di mana.
Sebelum memanggil Yosua, Ricky berinisiatif untuk mengamankan senjata bersama Bharada E yang berada di kamar ADC lantai 1.
Senjata berupa senjata panjang dan senjata pendek itu langsung diamankan ke kamar anak Sambo di lantai 2.
"Bripka Ricky takut apabila tidak diamankan akan digunakan Yosua karena sempat dihalangi Kuat menggunakan pisau," ujar Erman menuturkan pengakuan Ricky.
Barulah kemudian Ricky turun dan mencari Yosua yang kemudian ditemukan sedang berada di depan rumah.
Ricky juga sempat bertanya ke Yosua tentang apa yang sebenarnya terjadi.
Namun Yosua mengaku tidak tahu alasan Kuat tiba-tiba marah kepadanya.
Setelah itu, Ricky membujuk Yosua untuk bertemu dengan Putri Candrawathi karena diminta langsung.
Selang beberapa lama, Brigadir J akhirnya mau untuk bertemu Putri Candrawathi di kamar lantai dua.
"Sampai di kamar 2, Yosua duduk di bawah lantai dan Putri tiduran di kasur. Bripka Ricky menunggu di luar kamar. Pembicaraan antara Yosua dan Putri Candrawathi tidak terdengar oleh Bripka Ricky," imbuh Erman.
Baca Juga: HOAX! Putri Candrawathi Bunuh Diri
7. Yosua Enggan Menceritakan Masalahnya dan Putri Candrawathi ke Bripka RR
Pertemuan Yosua dan Putri Candrawathi itu berlangsung selama kurang lebih 15 menit.
Setelah Yosua keluar dari kamar, Ricky sempat menanyakan kembali mengenai peristiwa yang terjadi. Namun Yosua lagi-lagi tak memberikan penjelasan.
Seusai kejadian itu, Yosua kemudian tidur satu kamar bersama Bharada E. Sedangkan Ricky dan Kuat tidur di ruang tengah memakai kasur lipat.
8. Tolak Halus Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Yosua
Bripka RR mengaku sempat diminta Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua. Mendengar perintah itu, Bripka RR menolak halus dengan mengatakan tak berani dan tak kuat mental.
Pertanyaan berani-tidak tembak Brigadir Yosua dilontarkan Ferdy Sambo di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Hal itu diungkapkan pengacara Erman Umar atas kesaksian kliennya, Bripka RR. Peristiwa itu terjadi pada Jumat 8 Juli 2022.
"Bapak FS bertanya 'berani tidak tembak Yosua?'. Kemudian saya jawab 'saya tidak berani, Pak. Karena saya tidak kuat mentalnya'," kata Erman menirukan pengakuan Bripka Ricky.
9. Ferdy Sambo Tanya Peristiwa Magelang
Sebelum ditanya soal kesanggupan menembak Brigadir J, Bripka RR ditanya soal insiden yang terjadi di rumah Sambo di Magelang. Bripka Ricky mengaku tidak tahu soal peristiwa tersebut.
"FS menyampaikan kalau Ibu PC dilecehkan oleh Yosua. FS sambil menangis dan emosi," ucap dia.
Setelah itu Bripka Ricky diminta memanggil Bharada Richard Eliezer (RE atau E). Bripka Ricky pun turun ke lantai 1 menggunakan lift dan menyampaikan ke Bharada E untuk menghadap Irjen Sambo.
10. Ferdy Sambo Perintahkan Yosua Jongkok Sebelum Dieksekusi
Kelima tersangka lalu berpindah dari rumah di Jalan Saguling ke rumah dinas Duren Tiga. Bripka RR mengatakan dia diminta Kuat Ma'ruf menghampiri Brigadir Yosua yang sedang berada di taman samping.
Mereka bertiga lalu menemui Ferdy Sambo di ruang tengah rumah dinas. Sudah ada Ferdy Sambo dan Bharada E di ruang tengah tersebut.
"Kemudian Bripka Ricky hanya ingat mendengar Bapak FS mengucapkan 'jongkok!'. Tetapi Yosua tidak mau dan mundur sambil mengangkat kedua tangan di depan dada sambil berkata 'eh ada apa ini?'" tuturnya.
Baca Juga: Cair Jumat Besok, BSU 2022 Hanya Cair Kepada 5 Pekerja Ini, Kamu Dapat Juga?
Bripka Ricky mengatakan Bharada E lalu menembak ke arah dada Brigadir J menggunakan senjata miliknya. Brigadir J pun jatuh telungkup dekat tangga, tepatnya di depan kamar mandi.
Bripka Ricky sempat berjalan ke arah dapur karena mendengar Brigadir Romer memanggil lewat HT. Namun saat itu dia tak menemukan siapa pun di ruang tengah sehingga kembali ke ruang tengah.
Terbaru, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.***(Tim Teras Gorontalo 05/Teras Gorontalo)
Artikel Rekomendasi