Mengejutkan! Kejagung Akan Kembalikan Berkas Tersangka Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

Tayang: 6 September 2022, 09:19 WIB
Penulis: Marhum
Editor: Tim Pikiran Rakyat Banggai
Mengejutkan! Kejagung Akan Kembalikan Berkas Tersangka Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri, Ada Apa?
Mengejutkan! Kejagung Akan Kembalikan Berkas Tersangka Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri, Ada Apa? /Pikiran Rakyat/

KLIK BANGGAI - Istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi menjadi salah satu tersangka kasus Brigadir J.

Namun, terdapat informasi mengejutkan dari Kejagung terkait berkas Putri Candrawathi.

Betapa tidak, Kejagung akan mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Brigadir J, Ada Tiga Kapolda Ikut Terlibat? Timsus Akan Ambil Langkah Ini

Pasalnya, bukan tanpa alasan, Kejagung menilai berkas perkara istri Ferdy Sambo ini belum lengkap.

"Rencananya pekan ini (berkas perkara Putri Candrawathi) P-19," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin 5 September 2022, dikutip dari PMJ News.

Diketahui, Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersangka Putri Candrawathi pada Senin 29 Agustus 2022. 

Baca Juga: Siap-siap! Mulai Besok Tarif Ojol Naik, Menhub Jelaskan Hal Ini

Dari hasil analisis jaksa peneliti, pada Kamis 1 September 2022 berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.

Selanjutnya berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

Baca Juga: Waduh! Kasus Brigadir J Belum Tuntas, Insiden Polisi Tembak Polisi hingga Tewas Terjadi Lagi

"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikembalikan Jampidum Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri.

Kejagung menilai berkas tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materiil masih kurang.

Baca Juga: Ada Sosok Misterius, Komnas HAM Ungkap Kecurigaan: Penembak Brigadir J Ada 3 Orang, Begini Reaksi Polri

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022) lalu.

"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," sambungnya. ***


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini