KLIK BANGGAI - Penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J masih bergulir sampai saat ini.
Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 lalu di kediaman dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Brigadir J menghembuskan nafas terakhir akibat tembakan dari senjata api oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo alias FS.
Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa Ferdy Sambo ikut melesatkan peluru ke arah tubuh Brigadir J.
Namun, ada dugaan baru terkait dengan eksekutor Brigadir J. Dimana disebutkan adanya dugaan bahwa penembak Brigadir J berjumlah tiga orang.
Kecurigaan itu datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM merupakan salah satu lembaga yang ikut terlibat dalam menangani kasus tersebut bersama Timsus Polri, dan Kompolnas.
Menanggapi kecurigaan Komnas HAM, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan indikasi, temuan, ataupun dugaan semacam itu adalah wajar.
"Dugaan kan bisa saja ya," ungkap Agus, Senin, 5 September 2022 sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Siap-siap! Jokowi Segera Umumkan Kenaikan Harga BBM, APBN 'Tercekik', Apa Langkah Pemerintah?
Agus sendiri juga belum bisa mengonfirmasi apakah penyidik Bareskrim Polri juga menemukan adanya indikasi eksekutor ketiga yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak, saksi maupun mahkota," tuturnya.
"Keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti lainnya yang bernilai petunjuk," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Agus mengungkapkan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada seluruh tersangka kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Akhiri Penyidikan Kasus Brigadir J, Komnas HAM Beberkan 4 Pelanggaran, Begini Isi Rekomendasinya
"Insya Allah majelis hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ucap Agus.***
Artikel Rekomendasi