Dua Kali Diperiksa, Putri Candrawathi Masih Hirup Udara Bebas, Pengacara: Karena Alasan Kemanusiaan

Tayang: 1 September 2022, 09:16 WIB
Editor: Tim Pikiran Rakyat Banggai
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga kini belum juga ditahan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga kini belum juga ditahan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/

KLIK BANGGAI - Tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi tampaknya masih bernasib baik.

Jika empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, RR dan KM harus mendekam di sel tahanan, Putri Candrawathi justru masih bisa menghirup udara bebas.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani dua kali pemeriksaan, namun hingga kini Putri Candrawathi tidak ditahan.

Ternyata, ada upaya yang dilakukan pihak Putri Candrawathi untuk sementara waktu terlepas jeratan kurungan.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Tak Ditahan, Cukup Lakukan Hal Ini Saja, Begini Penjelasan Pengacara

Upaya yang dilakukan Putri adalah mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena beberapa alasan.

Alasannya adalah, karena istri Ferdy Sambo itu memiliki anak kecil ditambah lagi kesehatannya yang belum sepenuhnya membaik.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu," jelas Kuasa Hukum PC, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 31 Agustus 2022 seperti dilansir dari PMJ News.

"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," sambungnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J: PC Peragakan Adegan di Atas Ranjang saat Om Kuat Masuk Kamar, Apa yang Terjadi?

Kendati tidak ditahan, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia pun memastikan kliennya tidak akan kemana-mana, apalagi sudah dicekal untuk ke luar negeri.

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," tuturnya.

"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," imbuhnya.

Terkait dengan pemeriksaan PC, Arman Hanis menyampaikan bahwa kliennya dicecar sebanyak 23 pertanyaan.

Baca Juga: Ada Fakta Menarik dari Rekonstruksi, Om Kuat 'Terobos' Kamar PC, Istri Sambo Bahkan Jatuh dari Ranjang, Why?

Menurut Arman, pemeriksaan Putri sendiri selesai dilakukan sekitar pukul 23.45 WIB. Ia mengungkapkan, kliennya juga dikonfrontir oleh puluhan pertanyaan dari penyidik.

"Ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir kepada seluruh tersangka," katanya.

Dirinya melanjutkan, seluruh pertanyaan terkait dengan peristiwa di Magelang maupun di Saguling.

Meski begitu, Arman tak mau merinci lebih lengkap ihwal materi pemeriksaan tersebut.

"Materinya silakan tanya penyidik," ucapnya.***

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini