Pengacara Brigadir J Tuntut Keadilan dan Transparansi Usai Diusir dari Rekonstruksi, Polri Ungkap Alasannya!

Tayang: 30 Agustus 2022, 17:21 WIB
Editor: Tim Pikiran Rakyat Banggai
Tim Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa karena tak diperbolehkan masuk ke TKP di Duren Tiga saat rekonstruksi peristiwa dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Tim Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa karena tak diperbolehkan masuk ke TKP di Duren Tiga saat rekonstruksi peristiwa dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

KLIK BANGGAI - Tim kuasa hukum almarhum Brigadir J ditolak untuk menyaksikan secara langsung rekonstruksi kasus pembunuhan yang dialami kliennya.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tidak diperbolehkan masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh aparat yang bertugas.

Kata Kamaruddin, larangan keterlibatan kuasa hukum Brigadir J selaku korban dalam kasus ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Padahal menurutnya, mereka seharusnya diperbolehkan masuk karena diberi kuasa sebagai pengacara Brigadir J.

Baca Juga: Rekonstruksi! Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Sebanyak Dua Kali

"Kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah itu (rekonstruksi) betul atau tidak. Tetapi Dirtipidum pakai acara 'pokoknya' tak boleh lihat, lalu dia gunakan Kombes Pol mengusir kita," ungkap Kamaruddin.

Atas pengusiran dia dan tim pengacara Brigadir J, Kamaruddin menyampaikan akan membawa persoalan ini kepada Presiden Jokowi.

"Saya kan berbicara dengan presiden dan atau oleh salah satu Menko-nya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini. Saya tadi sudah komunikasi, berarti ini harus ada yang segera diberhentikan dari jabatannya," ucapnya.

Meski demikian, Kamaruddin belum menyebut pasti sosok pejabat Polri yang dimaksud akan diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga: Terungkap Motif Baru: Brigadir J Jadi Korban Fitnah Hubungan Asmara PC dan Om Kuat, Ternyata Keduanya Sudah...

"Pokoknya ada, tunggu aja dalam waktu dekat," kata Kamaruddin.

Soal seperti apa aksi peran pengganti yang memperagakan sosok mendiang Brigadir J, pihak pengacara bahkan mengaku tidak menerima informasi apapun.

"Kami cuma dipintu saja begini-begini, lihat saja nggak bisa. Dari pada kita macam tamu tak diundang mending kita pulang toh. Tidak sesuai hukum acara, kecewa," jelasnya.

Sementara itu, pengacara Brigadir J lainnya, Johnson Panjaitan mengatakan bahwa selama ini media sudah memberitakan bahwa penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dibuka secara transparan.

Namun menurutnya, transparansi dimaksud tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan, khususnya saat rekonstruksi TKP di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata Brigadir J lah yang Pergoki Kelakuan PC dengan Om Kuat, Jalin Hubungan Asmara hingga....

"Kalau kita mau bicara perspektif korban kan biasanya keadilan korban, terus kami ini kan pengacara korban, masah dikayak begini, kok seolah-olah transparansi hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda, korban enggak," tutur Johnson.

Oleh karena itu, masih kata Johnson, pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi Brigadir J serta keterbukaan penanganan kasus.

"Kalau rekonstruksi tidak transparan seperti ini, ini artinya apa, kan omong kosong," keluh dia.

Menurut dia, tidak ada keadilan publik dalam rekonstruksi. Dia pun menyerukan supaya bisa mengorganisir rakyat agar pihak berwenang bisa membuka selebar-lebarnya penanganan kasus tersebut.

"Karena biasanya setelah ditekan dengan rakyat baru kita ngomong transparan," imbuhnya.

Baca Juga: Bakal Tatap Muka dengan Ferdy Sambo, Bharada E Dikawal Melekat LPSK Demi Hindari Tekanan Psikologis

Menanggapi protes dari pihak pengacara Brigadir J, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi sebagaimana dilansir dari PMJ News, Selasa, 30 Agustus 2022.

Andi menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tandasnya.***

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini