CEK FAKTA: MK Disebut Melegalkan Zina dan LGBT? Ini Fakta Sebenarnya

- 2 Juli 2022, 09:13 WIB
Ilustrasi, CEK FAKTA: MK Disebut Melegalkan Zina dan LGBT? Ini Fakta Sebenarnya
Ilustrasi, CEK FAKTA: MK Disebut Melegalkan Zina dan LGBT? Ini Fakta Sebenarnya /Pixabay/Niekverlaan

KLIK BANGGAI - Belum lama ini publik di jagad maya dihebohkan dengan informasi yang beredar tentang zina dan LGBT.

Betapa tidak, terdapat unggahan di medsos yang mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan zina dan LGBT.

Informasi tersebut sontak viral setelah pada tahun 2017 MK menolak permohonan seorang yang meminta perluasan terhadap pasal zina pada UU.

Baca Juga: CEK FAKTA: Megawati Dikabarkan Tunjuk Ganjar Pranowo Sebagai Calon Presiden 2024? Simak Penjelasan Ini

[NARASI]:

“Presidennya ngaku muslim

Wapres ulama

Penasehatnya habib

Tapi kok zina dan LGBT dilegalkan ya?”

Baca Juga: Siap-siap! Protokol Kesehatan Akan Kembali Diperketat, Wapres: Terpaksa Masker Harus Dipakai Lagi

Benarkah MK melegalkan zina dan LGBT?

Dikutip dari Turn Back Hoax bahwa setelah menelusuri lebih lanjut terkait penolakan terhadap permohonan kepada MK tentang pasal zina, informasi yang diunggah oleh akun Twitter dengan nama @adalah merupakan informasi keliru. 

Penolakan MK terhadap permohonan pemohon tidak berarti bahwa MK melegalkan zina dan LGBT.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Kabar Angka Kasus Covid-19 Dinaikan Karena Menjelang Idul Adha? Simak Faktanya

Permohonan yang diajukan kepada MK terkait permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta MK memperjelas rumusan delik kesusilaan yang diatur dalam ketiga pasal tersebut.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menegaskan, dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah tidak melegalkan perbuatan seksual sejenis.

Baca Juga: Tak Punya Aplikasi MyPertamina? Anda Masih Bisa Beli BBM Bersubsidi Dengan Cara Ini

“Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), apalagi dikatakan melegalkannya,” ujar Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin 18 Desember 2017 silam.

Lima hakim MK berpendapat bahwa pemohon secara tidak langsung telah meminta untuk merumuskan norma baru yang sejatinya merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang (legislatif).

Baca Juga: Begini Cara Penggunaan Aplikasi MyPertamina, Pembayaran Anda Perlu Aplikasi Tambahan Ini

Pada dasarnya, sebagai lembaga yudikatif, MK hanya berwenangan memperluas atau mempersempit norma dalam undang-undang, bukan membuat rumusan norma baru. 

Terkait permohonan ini, Mahkamah sudah menegaskan agar langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk undang-undang untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang delik kesusilaan tersebut. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x