Viral, Video Indra Kenz Dipulangkan dan Asetnya Dikembalikan Beredar, Ini Kata Bareskrim Polri

- 10 Juni 2022, 07:20 WIB
Viral, Video Indra Kenz Dipulangkan dan Asetnya Dikembalikan Beredar, Ini Kata Bareskrim Polri
Viral, Video Indra Kenz Dipulangkan dan Asetnya Dikembalikan Beredar, Ini Kata Bareskrim Polri /Instagram @indrakenz

Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Indra mengetahui perusahaan judi online tersebut dari iklan Fakarich. 

Baca Juga: KBRI Akan Pastikan Hak-hak Eril Sebagai Muslim Terpenuhi, Sesuai Syariat Islam

Sosok Fakarich juga yang akhirnya merekrut Indra Kenz menjadi affiliator dan mengajarkan hal-hal terkait trading Binomo.

Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Baca Juga: Geger! Kepolisian Bern Ungkap Kronologi Penemuan Jasad Eril, Begini Kondisi Putra Ridwan Kamil Usai Ditemukan

Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

 

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini