Pasalnya, pada aturan yang tertuang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dijelaskan bahwa:
Baca Juga: VAKSIN SERENTAK! KAPOLRI: Minimal Hari Ini Diangka Satu Juta Seratus
Pelaksanaan Shalat Tarawih dan Tadarus tidak dilarang menggunakan pengeras suara, namun dalam aturan itu disebutkan menggunakan pengeras suara dalam.
Berikut bunyi aturannya:
Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
Baca Juga: Dampak Invasi ke Ukraina, Jepang Setujui Larangan Ekspor Mobil Mewah ke Rusia
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
Sehingga, informasi yang menyebutkan Menag Yaqut melarang shalat tarawih dan tadarus menggunakan pengeras suara adalah hoaks.***
Artikel Rekomendasi