CEK FAKTA: Pemerintah Dikabarkan Wajibkan Poligami, Simak Penjelasan Lengkapnya

- 6 Maret 2022, 20:52 WIB
Ilustrasi, CEK FAKTA: Pemerintah Dikabarkan Wajibkan Poligami, Istri Bakal Kena Sanksi Pindana Jika Tak Mengizinkan?
Ilustrasi, CEK FAKTA: Pemerintah Dikabarkan Wajibkan Poligami, Istri Bakal Kena Sanksi Pindana Jika Tak Mengizinkan? /PIXABAY

KLIK BANGGAI - Dunia maya lagi-lagi dihebohkan dengan beredarnya informasi pemerintah dikabarkan mewajibkan poligami (istri lebih dari satu).

Selain mewajibkan poligami, informasi tersebut juga mengklaim bahwa istri yang tidak mengizinkan suami berpoligami akan dikenakan sanksi.

Unggahan itu beredar melalui sosial media TikTok dengan menampilkan foto buku nikah dengan empat kolom foto untuk istri, media sosial kembali dihebohkan terkait konten wajib poligami. 

Baca Juga: Update Kasus Kematian Tangmo Nida: Ada Suara Misterius Pria, Polisi Dalami Penyelidikan

Dalam salah satu unggahan di TikTok, tampak tangkapan layar narasi-narasi teks dengan latar foto Wakil Presiden Indonesia, KH Ma’ruf Amin.

Teks yang disematkan dalam unggahan itu seakan-akan menunjukkan Wapres Ma'ruf mengatakan pemerintah menetapkan kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa.

Baca Juga: Sudah Daftar Program Kartu Prakerja Tahun 2022? Berikut Cara Lengkap Cek Pengumuman Hasil Seleksi Gelombang 23

Kebijakan yang ditujukan kepada laki-laki yang sudah menikah ataupun belum itu diklaim bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah janda di Indonesia.

Sementara, istri yang menolak kebijakan itu akan dikenakan hukuman pidana dua tahun dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Sudah Daftar Program Kartu Prakerja Tahun 2022? Berikut Cara Lengkap Cek Pengumuman Hasil Seleksi Gelombang 23

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini